Home / Hukum / kriminal / Sosial / Tebo

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:55 WIB

Dugaan Pengeroyokan: Puluhan Warga Muara Kilis Datangi Kantor Polres Tebo

Bungotv.co, Tebo – Puluhan warga Desa Muara Kilis mendatangi kantor Polres Tebo untuk memastikan bahwa Ketua Koperasi Tani Hutan (KTH) tidak ditahan setelah dilaporkan oleh Martobet Manalu dengan dugaan pengeroyokan.

Masyarakat Desa Muara Kilis, tepatnya di Dusun Tepian Napal, menunggu hasil pemeriksaan Ketua Koperasi HTM (Hutan Tani Mandiri), Leo Siahaan, yang dilaporkan oleh Martobet Manalu atas dugaan pengeroyokan. Warga berharap Leo, ketua koperasi yang sangat membantu mereka dalam meningkatkan pendapatan dari perkebunan sawit, tidak ditahan, mengingat keberadaan koperasi tersebut juga telah berkontribusi besar terhadap perkembangan Dusun Tepian Napal.

Ketua Lembaga Adat Dusun Tepian Napal, M. Halim, mengatakan bahwa lembaga adat desa memang telah meminta pelapor, Martobet Manalu, untuk hadir ke balai desa. Pasalnya, LAM (Lembaga Adat Masyarakat) desa menerima laporan secara berjenjang tentang dugaan pelanggaran norma yang dilakukan oleh pelapor. Namun, pelapor tidak menghiraukannya, sehingga masyarakat berinisiatif untuk membawanya dengan cara diarak ke kantor desa.

Baco Jugo :   Telur Dan Ayam Penyumbang Inflasi

“Awalnya dikatakan masalah rumah tangga, tetapi tidak ada identitas yang jelas. Kemudian, ada perkembangan yang mencurigakan tentang pembuangan di lingkungan,” ujar M. Halim.

Sementara itu, Kepala Dusun Tepian Napal, Dani Yogi Setiawan, menyatakan bahwa pelapor telah beberapa kali membuat onar di wilayahnya, seperti mendirikan rumah ibadah tanpa izin warga setempat dan mendirikan LSM tanpa koordinasi. Bahkan, saat pelapor memasuki dusun, ia tidak melapor ke RT dan dusun setempat. Ketika dipanggil ke kantor desa, pelapor tidak pernah hadir. Oleh karena itu, masyarakat berinisiatif untuk memanggil paksa pelapor dan mengaraknya ke kantor desa. Meskipun ada perlawanan, hal ini telah disampaikan ke Bhabinkamtibmas Polsek Tengah Ilir.

“Pelapor sering membuat masalah di dusun kami, seperti mendirikan organisasi gereja tanpa izin dan tidak melapor ke perangkat dusun,” kata Dani Yogi.

Baco Jugo :   Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja di Tebo Terancam Hukuman 7,5 Tahun Penjara

Kuasa hukum Leo Siahaan, Robinson Humahorbo, mengaku tidak asing dengan Martobet Manalu, karena ia mengenalnya sejak di Patokan, Kecamatan 7 Koto. Robinson menuturkan bahwa Martobet sering meresahkan warga di Patokan, dan kini ia mengulanginya di Desa Muara Kilis.

“Saya kaget melihat dia muncul lagi di Muara Kilis. Saya kenal dia dari Patokan, dan sama halnya dengan yang terjadi di Muara Kilis, dia sering membuat keonaran,” ujar Robinson Humahorbo.

Leo Siahaan, selain sebagai ketua koperasi, juga seorang advokat yang aktif memberikan penyuluhan hukum dan pendampingan hukum atas surat kuasa dari pemerintah setempat. Robinson menambahkan bahwa penegak hukum seharusnya tidak langsung menetapkan tersangka terhadap seorang advokat tanpa melalui proses yang sesuai, karena ada hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan tugasnya.

Sumber  : https://jambitv.disway.id/

Share :

Baca Juga

Tebo

Wisuda Ke-22, IAI Tebo Kukuhkan 267 Sarjana di Tahun 2026

Tebo

Atlet NPC Disabilitas Tak Diundang, Wabup Nazar Efendi Sentil Dinsos PPPA

Tebo

Bongkar Praktik Barcode Palsu Solar Subsidi

Hukum

Satreskrim Polres Bungo Serahkan Berkas Tahap 1 Tersangka Waldi ke Kejari Bungo

Tebo

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Terdakwa Tantang Jpu

Tebo

DLH-HUB Tebo Soroti Peti dan Dokumen Andalalin PT. Tebo Indah

Tebo

Gerakan Orang Tua Asuh Diluncurkan Untuk Tekan Stunting

Tebo

Uang Pernikahan Dicuri, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Pelabuhan Bakauheni