Bungotv.co, Muara Bungo – Sidang pledoi dipimpin langsung oleh Sahida Ariyani, S.H. sebagai Ketua Majelis, yang didampingi dua Hakim Anggota, yakni Vinamya Audina Marpaung, S.H. dan Hanif Ibrahim, S.H., serta dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, Fransstiano Mauliadi Pasaribu, S.H. Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum.
Dalam pembelaannya, Penasehat Hukum menyebutkan bahwa hukuman mati yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan hak asasi manusia. Menurutnya, dengan ancaman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, hukuman yang lebih ideal adalah hukuman penjara seumur hidup.
Penasehat Hukum juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Sofadli berdasarkan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun 9 bulan.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo membacakan tuntutan yang menyatakan bahwa terdakwa Sofadli terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana, dan menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Namun, Penasehat Hukum Rinaldi, S.H. menghormati apapun putusan hakim nantinya, terlepas apakah putusan tersebut ringan atau berat.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Bungo maupun pihak keluarga korban agar tetap menghormati apapun putusan pengadilan yang nantinya akan dibacakan.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.