Bungotv.co, Muara Bungo – Kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang pemuda, yakni Yusrizal (36 tahun), warga Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, telah memasuki tahap II. Tersangka tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh penyidik Tim 3 Satreskrim Polres Bungo, yang sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, Teguh Priyatno, S.H., pada Jumat, 29 November 2024.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Yusrizal terjadi pada Selasa, 17 September 2024. Tersangka melakukan pencurian di sebuah toko peralatan elektronik dan bangunan yang terletak di samping Masjid Agung Muara Bungo.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti hasil curian yang dilakukan oleh tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Untuk diketahui, tersangka Yusrizal sebelumnya sudah pernah dihukum dan merupakan seorang residivis.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.