Bungotv.co, Muara Bungo – Randi Andika (30), warga Dusun Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, akhirnya harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa atas tindak pidana pembunuhan. Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Bungo pada hari Selasa, 26 November 2024, dengan agenda tuntutan, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Roberto Sianturi, S.H., sebagai Ketua Majelis, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Yan Aldi Ayyubie, S.H.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo pada persidangan, menyatakan bahwa terdakwa Sofadli dan Paisal terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. Jaksa kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa.
Adapun hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, yaitu terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan menyebabkan keresahan di masyarakat sekitar. Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.
Untuk diketahui, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024, pukul 03.00 dini hari di rumah korban di Pasar Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher korban dan memasukkan cairan pembersih lantai ke dalam mulut korban.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungtv.