Home / Bungo / Hukum / kriminal / Sosial

Rabu, 27 November 2024 - 18:47 WIB

Kasus Pembunuhan, Randi Andika Habisi Tante, Dituntut 18 Tahun Penjara

Bungotv.co, Muara Bungo – Randi Andika (30), warga Dusun Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, akhirnya harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa atas tindak pidana pembunuhan. Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Bungo pada hari Selasa, 26 November 2024, dengan agenda tuntutan, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Roberto Sianturi, S.H., sebagai Ketua Majelis, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Yan Aldi Ayyubie, S.H.

Baco Jugo :   Masalah Lingkungan, Warga Keluhkan Sistem Pembuangan Limbah ke Selokan

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo pada persidangan, menyatakan bahwa terdakwa Sofadli dan Paisal terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. Jaksa kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa.

Adapun hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, yaitu terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan menyebabkan keresahan di masyarakat sekitar. Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.

Baco Jugo :   Masyarakat Dusun Daya Murni Kompak Dukungan Jumiwan Aguza - Maidani

Untuk diketahui, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024, pukul 03.00 dini hari di rumah korban di Pasar Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher korban dan memasukkan cairan pembersih lantai ke dalam mulut korban.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungtv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Saldi Isra Tegaskan Mahkamah Lindungi Hak Pilih Pemilih yang Memenuhi Syarat

Hukum

Kasus Pencurian, Polres Tanjab Timur Amankan Satu Orang Tersangka

Hukum

RDP DPRD Kota Jambi VS Helen’s Play Mart, DPRD Kota Jambi Komisi 1 Rekomendasi Tutup Permanen Helen’s Play Mart

Bungo

Musrenbang Tingkat Kecamatan, Pemerintah Kecamatan Taseplin Sukses Gelar Musrenbang RKPD 2026

Bencana

Masalah Lingkungan, Warga Keluhkan Sistem Pembuangan Limbah ke Selokan

Hukum

Penyegelan Club Malam: Tak Punya Izin Operasional, Satpol PP Kota Jambi Segel Helen’s Play Mart

Sosial

Kenakalan Remaja: Satreskrim Polres Tanjab Timur Gagalkan Aksi Tawuran

Bungo

Musrenbang RKPD 2026 Tingkat Kecamatan, Ketua DPRD Bungo Hadiri Musrenbang Kecamatan Rimbo Tengah