Bungotv.co, Jambi – Tidak main-main, Ditresnarkoba Polda Jambi akan memberikan ancaman hukuman mati kepada pelaku yang memiliki barang bukti narkoba jenis sabu di atas 5 gram. Baru-baru ini, pihak kepolisian juga telah menindak bos besar hingga kaki tangan, serta mengamankan aset-aset yang dimiliki oleh sindikat narkoba tersebut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi semakin serius dalam menindak peredaran narkoba di Jambi, baik dari kalangan kurir maupun bandar narkoba. Selain itu, mereka juga menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan hasil dari penjualan narkoba.
Terkait hal ini, Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser menyampaikan dengan tegas bahwa jika ditemukan barang bukti sabu di atas 5 gram, pelaku akan langsung diberikan ancaman hukuman mati.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun bandar narkoba. Tidak hanya itu, bagi bandar narkoba yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mereka juga akan dilibas untuk memberantas sindikat narkoba hingga ke akarnya. Karena apapun modusnya, penyelidikan akan terus dilakukan hingga tuntas.
“Di atas 5 gram sabu itu ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. Ini memang perlu kita lakukan supaya ada efek jera kepada para pelaku dan bandar narkoba. Kami juga sudah melakukan GTPPU (Gerakan Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk memberi peringatan kepada bandar-bandar agar tidak lagi terlibat dalam tindak pidana narkoba. Sepandai-pandainya mereka menutup diri, pasti akan ketahuan juga,” ujar AKBP Ernesto Saiser.
Diketahui bahwa baru-baru ini, Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Mabes Polri berhasil membongkar sindikat bos narkoba yang selama ini merajalela di Jambi. Bahkan, tidak hanya para bos besar, kaki tangan hingga aset miliaran rupiah pun turut diamankan.
https://jambitv.disway.id/