Bungotv.co, Batanghari – Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Batanghari Sepanjang Tahun 2024 Meningkat Tajam dan Masuk dalam Kategori Jumlah Tinggi di Provinsi Jambi. Berdasarkan data dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak setempat, tercatat sudah ada 60 kasus yang mengajukan dispensasi nikah dini. Fenomena nikah dini di kalangan remaja pada tahun ini jumlahnya meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang hanya tercatat 20 kasus.
Menurut Kepala UPTD PPA DPPKBP3A Kabupaten Batanghari, Neneng Eva Anggraini, pengajuan dispensasi usia dini ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain kenakalan remaja dan kehamilan di luar nikah. Permintaan dispensasi pernikahan dini ini kebanyakan berasal dari calon mempelai yang masih duduk di bangku sekolah SMA atau berusia di bawah 18 tahun.
Pihaknya juga mengaku bahwa berdasarkan hasil penilaian, banyak peserta yang mengajukan nikah dini belum memenuhi syarat karena belum siap untuk berkeluarga. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Batanghari dan semua pihak terkait kini gencar melakukan sosialisasi agar kasus pernikahan dini ini tidak meluas.
Penulis : Agustian, Bungotv.









