Home / Hukum / Kota Jambi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:14 WIB

Vonis Hukuman Mati Afif dan Fanny Belum Inkrah: Hakim Beri Waktu 7 Hari untuk Berpikir

Bungotv.co, Kota Jambi – Dua sekawan, Muhammad Afiful Akbar dan Fanny Susanto, telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jambi, namun vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Ketua Majelis Hakim, Domingus Silaban, memberikan waktu tujuh hari bagi keduanya untuk memikirkan keputusan ini, terhitung sejak 28 Oktober.

Baco Jugo :   Kebakaran Hutan Marak Lagi, Ivan Wirata Minta Kerjasama Intensif Antara Pemkab dan BPBD

Vonis pidana mati yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hingga saat ini, Kasi Pidum Kejari Jambi, Fajar Ronal, belum memberikan tanggapan resmi mengenai keputusan tersebut.

Baco Jugo :   Sidang Paripurna DPRD Kota Jambi, PJ Walikota JambiĀ : LKPJ Tahun Anggaran 2023 Sudah Diterima

sumber : https://jambitv.disway.id/

Share :

Baca Juga

Hukum

Oknum Pegawai di Tebo Diduga Tipu Pasutri Rp80 Juta, Modus Janjikan Pekerjaan

Kota Jambi

Pemkot Jambi Siapkan Kawasan Baru Penahan Banjir dan Ruang Publik

Kota Jambi

Kolaborasi UNAMA dan Kemendikti Saintek: Transformasi Digital Bawa Produk Sabun UMKM Batanghari River Siap Tembus Pasar Nasional

Hukum

Sindikat Pencurian Modus Hipnotis Lintas Provinsi Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

Hukum

Polda Jambi Ambil Alih Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir E di Tanjab Timur

Hukum

Misteri Kematian Brigadir Eko, Rumah Kos di Tanjab Timur Dipasang Garis Polisi

Hukum

Puskesmas Sebut Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Tebo Rutin Berobat

Hukum

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria di Tebo Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung