Home / Hukum / Kota Jambi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:14 WIB

Vonis Hukuman Mati Afif dan Fanny Belum Inkrah: Hakim Beri Waktu 7 Hari untuk Berpikir

Bungotv.co, Kota Jambi – Dua sekawan, Muhammad Afiful Akbar dan Fanny Susanto, telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jambi, namun vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Ketua Majelis Hakim, Domingus Silaban, memberikan waktu tujuh hari bagi keduanya untuk memikirkan keputusan ini, terhitung sejak 28 Oktober.

Baco Jugo :   Pembacaan Tuntutan Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jambi, Pihak Edi Gunawan Ajukan Keberatan

Vonis pidana mati yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hingga saat ini, Kasi Pidum Kejari Jambi, Fajar Ronal, belum memberikan tanggapan resmi mengenai keputusan tersebut.

Baco Jugo :   Gubernur Buka Musda Dan Muscab Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia

sumber : https://jambitv.disway.id/

Share :

Baca Juga

Agama

Iduladha 1446 H, Sekda Kota Jambi Lepas 221 Jamaah ke Tanah Suci

Bencana

Musibah Kebakaran, Rumah Mantan Wabup Toba Samosir Ludes Dilalap Si Jago Merah

Kota Jambi

Kejurprov Wali Kota Jambi Cup Race 2025, Wali Kota Siapkan Sirkuit Balap Permanen

Hukum

Viral, Oknum Guru Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur

Bungo

Berantas Narkoba, 4 Pemuda Diringkus Polisi Usai Pesta Sabu di BTN Villarian SKB

Bungo

PETI Rusak Sungai Batang Bungo, Aliansi Mahasiswa Bergerak Gandeng Pakar Hukum

Bungo

Pelaku KDRT di Bungo Ditangkap, Tak Berkutik Saat Diamankan Polisi

Hukum

Dugaan Sambungan Ilegal, Polisi Periksa Dirut dan Dewas Perumda Tirta Muaro Jambi