Bungotv.co, Batanghari – Selain memburu tersangka Hairul, pelaku pembunuhan di Maro Sebo Ulu, dan tiga orang temannya, Polres Batanghari juga berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi. Pelaku terancam hukuman mati.
Dalam upaya pengejaran terhadap tiga orang bersenjata api yang menghalangi penangkapan Hairul, tersangka pembunuhan terhadap istrinya di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, jajaran Polres Batanghari melakukan penyisiran ke sejumlah desa.
Pada Kamis siang (10/10) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menemukan seorang warga yang memiliki senjata api rakitan. Kapolres Batanghari, AKBP Singgih Hermawan, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RM langsung diamankan setelah kedapatan memiliki sepucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, lengkap dengan tiga butir amunisi.
“Pelaku, Rismanto bin Sajad, lahir di Brebes, namun telah tinggal di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, ia terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup,” jelas AKBP Singgih.
Meskipun RM tidak terlibat dalam kasus pembunuhan, ia tetap diproses secara hukum atas kepemilikan senjata api ilegal. Pria berusia 42 tahun ini akan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber : https://jambitv.disway.id/









