Bungotv.co, Muara Bungo – Munir Ahmadi alias Munir tertangkap basah melakukan pencurian di Masjid Baiturrahman SKB, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Kapolsek Muara Bungo, IPTU Rabiul Fifin Ritonga, menyatakan bahwa pemuda yang merupakan residivis ini ditangkap oleh warga setempat.
Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang warga tentang seorang pemuda yang ditemukan di dalam masjid pada pukul 03.00 dini hari, menyimpan kotak amal. Setelah ditanya, pelaku langsung melarikan diri.
Tindak pidana ini terjadi pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Warga yang melihat aksi tersangka segera memberi tahu dan meneriakkan “maling.” Atas perbuatannya, Munir kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Muara Bungo dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana, yang mengancamnya dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









