Bungotv.co, Muara Bungo – Dalam orasinya, perwakilan guru menyampaikan beberapa poin tuntutan, di antaranya menolak kepala sekolah atas nama Muhammad Nur (atau M. Nur) untuk memimpin kembali sekolah tersebut. Hal ini disebabkan oleh kepemimpinannya yang otoriter, suka mengancam guru dengan pemecatan bagi guru honor, dan akan memindahkan guru ASN yang tidak sepaham dengannya. Selain itu, diungkapkan pula bahwa yang bersangkutan diduga terlibat pungutan liar terhadap guru TKS untuk dimasukkan ke dalam data Dapodik.
Ketua orasi yang sekaligus guru di SDN 71 Sungai Gambir, Hamidah, mengatakan bahwa sejak pimpinan Muhammad Nur, terjadi pemotongan gaji honorer komite dari Rp600.000 menjadi Rp300.000. Selain itu, juga terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara BOS untuk pembayaran buku senilai 18 juta rupiah, serta beberapa tuntutan lainnya.
M. Nur sempat di-PLT-kan, namun yang bersangkutan kembali menjabat sebagai kepala sekolah. Para guru pun meminta M. Nur diberhentikan dari jabatan kepala sekolah.
Dalam mediasi bersama DPRD yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan serta pihak Inspektorat, M. Nur diberhentikan dari jabatan kepala sekolah. Untuk sementara, jabatan kepala sekolah dipegang oleh PLH.
Penulis : Tim Redaksi, Bungotv.