Home / Bungo

Rabu, 15 April 2026 - 16:18 WIB

Eks Anggota Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo Jalani Sidang Perdana

Muara Bungo, Bungotv.co – Kasus dugaan p3mbunuh4n tragis yang menimpa seorang dosen wanita di Kabupaten Bungo akhirnya memasuki babak baru di meja hijau. Waldi Adiyat (22), seorang mantan anggota Polri yang sebelumnya berdinas di Polres Tebo, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bungo, Rabu (15/4/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Justiar Ronal, S.H., selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi dua hakim anggota, Dyah Devina Maya Ganindra, S.H., dan M. Faisal Abdi, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo, Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., bertindak langsung memimpin tim JPU dalam membacakan dakwaan. Dalam uraiannya, terungkap bahwa peristiwa berdarah tersebut dipicu oleh pertengkaran antara terdakwa dan korban.

Baco Jugo :   MTQ ke-52 Tingkat Kabupaten Bungo: Kafilah Kecamatan Bathin II Babeko Raih Juara Umum

Insiden m4ut ini terjadi di dalam kamar rumah milik korban yang berlokasi di Perumahan Al Kautsar 7, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Atas perbuatannya, Waldi Adiyat didakwa melakukan tindak p1dana p3mbunuh4n, p3ngan1yaaan yang menyebabkan hilangnya nyawa, serta k3ker4san s3ksu4l.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, pemuda berusia 22 tahun ini terancam hukuman pidana minimal 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

Usai persidangan, Kasi Pidum Kejari Bungo, Ivan Day Iswandy, S.H., M.H., memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Bungo, khususnya pihak keluarga korban, agar tetap menjaga kondusifitas selama proses hukum berlangsung.

Baco Jugo :   Muda-Mudi Hendak Pesta Sabu, Satresnarkoba Polres Bungo Terima Pelimpahan Kasus Narkotika

“Kami berharap keluarga korban dan masyarakat tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses persidangan kepada majelis hakim. Kami yakin hakim akan objektif dalam menyidangkan dan memutus perkara ini,” ujar Ivan.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan, yakni 22 April 2026.

Agenda sidang selanjutnya adalah tahap pembuktian, yang akan menghadirkan pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami lebih lanjut fakta-fakta di persidangan.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Diduga Tilap Uang Arisan, Seorang Perempuan di Bungo Meringkuk Dijeruji Besi

Bungo

Kemarau Panjang, Ratusan Warga Muko-Muko Bathin VII Gelar Salat Istisqa

Bungo

Kasus ISPA di Bungo Tembus 793 Kasus, Anak dan Lansia Paling Rentan

Bungo

Bupati Bungo Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Gunakan Sistem Merit

Bungo

Menteri Ekonomi Kreatif Dijadwalkan ke Bungo Bulan Depan, Ini Agendanya

Bungo

Tim Pencak Silat Kodim 0416 Bute Raih Juara Umum III di Open Championship Pangdam XX TIB Cup

Bungo

Silaturahmi dengan Tokoh Minang, Bupati Bungo Bahas Pembangunan Daerah

Bungo

BPBD Bungo Catat 236 Titik Panas Sejak Awal Tahun