Muara Bungo, Bungotv.co – Kasus dugaan p3mbunuh4n tragis yang menimpa seorang dosen wanita di Kabupaten Bungo akhirnya memasuki babak baru di meja hijau. Waldi Adiyat (22), seorang mantan anggota Polri yang sebelumnya berdinas di Polres Tebo, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bungo, Rabu (15/4/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Justiar Ronal, S.H., selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi dua hakim anggota, Dyah Devina Maya Ganindra, S.H., dan M. Faisal Abdi, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo, Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., bertindak langsung memimpin tim JPU dalam membacakan dakwaan. Dalam uraiannya, terungkap bahwa peristiwa berdarah tersebut dipicu oleh pertengkaran antara terdakwa dan korban.
Insiden m4ut ini terjadi di dalam kamar rumah milik korban yang berlokasi di Perumahan Al Kautsar 7, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Atas perbuatannya, Waldi Adiyat didakwa melakukan tindak p1dana p3mbunuh4n, p3ngan1yaaan yang menyebabkan hilangnya nyawa, serta k3ker4san s3ksu4l.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, pemuda berusia 22 tahun ini terancam hukuman pidana minimal 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Usai persidangan, Kasi Pidum Kejari Bungo, Ivan Day Iswandy, S.H., M.H., memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Bungo, khususnya pihak keluarga korban, agar tetap menjaga kondusifitas selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap keluarga korban dan masyarakat tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses persidangan kepada majelis hakim. Kami yakin hakim akan objektif dalam menyidangkan dan memutus perkara ini,” ujar Ivan.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan, yakni 22 April 2026.
Agenda sidang selanjutnya adalah tahap pembuktian, yang akan menghadirkan pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami lebih lanjut fakta-fakta di persidangan.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









