Bungotv.co, Muaro Jambi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi telah menetapkan batas maksimal dana kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Muaro Jambi. Besaran batasan kampanye tersebut adalah Rp 16.352.654.000. Dana kampanye ini telah disepakati oleh KPU, Bawaslu, dan tim pemenangan empat pasangan calon, serta diterbitkan dalam surat keputusan KPU.
KPU mengingatkan pasangan calon untuk mematuhi kesepakatan tersebut dan tidak menggunakan anggaran yang melebihi batas sesuai dengan kesepakatan. Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Arisno, menyatakan bahwa jika ada pasangan calon yang melanggar batas maksimal, akan diberikan sanksi berupa pembatalan keikutsertaan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Muaro Jambi.
Sementara itu, untuk batas sumbangan dana kampanye dari perorangan, maksimal sebesar Rp 75 juta, sedangkan untuk usaha berbadan hukum mencapai Rp 750 juta. Untuk parpol non-pengusung juga berlaku batas maksimal Rp 750 juta. Namun, bagi pasangan calon dan parpol pengusul, tidak ada batasan untuk sumbangan dana kampanye.
KPU Muaro Jambi juga meminta masyarakat dan semua pihak untuk turut memantau perkembangan laporan dana kampanye, agar masyarakat dapat menilai kesesuaian dana yang dimiliki pasangan calon dengan aktivitas yang dilakukan selama kampanye.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.