Bungotv.co, Jambi – Kasus perundungan yang dialami oleh seorang siswi di Kota Jambi terus diusut oleh pihak kepolisian. Saat ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang terduga pelaku, sementara status hukum kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap satu terduga pelaku perundungan siswi SMP yang viral di media sosial pada Senin sore, 23 September 2024. Terduga pelaku yang diperiksa merupakan dua orang yang terlampir dalam laporan, yakni berinisial A dan AR. Namun, yang hadir saat diperiksa hanya terduga pelaku berinisial A.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar, mengatakan bahwa saat ini belum ada yang diamankan karena pelaku atau terlapor masih di bawah umur. Ia menjelaskan bahwa usia pelaku yang beredar di media sosial berbeda, dan hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan terhadap kartu keluarganya. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, ancaman hukuman di atas 7 tahun baru bisa dilakukan penahanan.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa saat ini terlapor baru dua orang, namun akan dilakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada terduga pelaku lain. Saat ini, status semua masih sebagai saksi, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan, baru akan dilakukan penetapan tersangka. Namun, dirinya menegaskan bahwa kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Marhara menjelaskan bahwa dua orang terlapor dengan inisial A dan AR adalah yang melakukan penyundutan menggunakan rokok dan yang melakukan pemukulan. Selain itu, kasat juga menyebut bahwa satu orang terlapor masih bersekolah di SMP kelas dua, sedangkan satu lagi tidak bersekolah.
Penulis : Rudiansyah, Jambitv.









