Bungotv.co, Muara Bungo – Polres Bungo, melalui Satresnarkoba, berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 52 orang tersangka, di mana 3 di antaranya adalah wanita.
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis sabu seberat 791,46 gram,
- Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3 butir,
- Narkotika jenis ganja seberat 1.231,47 gram.
Diketahui bahwa barang bukti tersebut berasal dari 52 orang tersangka yang terlibat dalam 31 kasus penyalahgunaan narkotika, yang dilaksanakan selama kurun waktu dua bulan, yaitu dari bulan Juli hingga September 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bungo, AKBP. Natalena Eko Cahyoni, S.Kom, saat konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Bungo pada Senin, 23 September 2024. Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba IPTU. Riko Saputra, S.H., serta Kaur Min Satresnarkoba AIPTU. A.R. Situmorang beserta sejumlah penyidik Satresnarkoba Polres Bungo. Selain itu, hadir pula Kasi Humas Polres Bungo AKP. M. Nur.
Atas perbuatan ke-52 orang tersangka, kini mereka meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana 5 sampai 20 tahun penjara.

Kapolres Bungo, AKBP. Natalena Eko Cahyoni, S.Kom, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengedar, pemakai, hingga bandar tingkat kecamatan. Ia menambahkan bahwa dari barang bukti yang berhasil diamankan, telah menyelamatkan banyak masyarakat dari jeratan narkoba. Dalam kasus ini, pihaknya akan meningkatkan upaya preventif dan represif untuk memastikan wilayah hukum Polres Bungo bebas dari pengaruh narkotika.
Kapolres juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga anak-anak dan warga dari pengaruh barang haram ini. “Lebih baik mencegah daripada sudah kecanduan, karena semua ini bisa merusak masa depan anak bangsa,” ujarnya.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









