Bungotv.co, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan lima pelaku ilegal drilling, yang dikenal dengan inisial ‘DI’, ‘RH’, ‘YM’, ‘AR’, dan ‘P’. Mereka ditangkap di Desa Jebak, Kecamatan Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa dari lima pelaku tersebut, satu orang merupakan warga Kota Jambi, sementara empat lainnya berasal dari Sumatera Selatan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas ilegal drilling di daerah tersebut.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi segera menuju lokasi setelah menerima informasi. Di lokasi pertama, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, dan di lokasi kedua, mereka menangkap tiga pelaku lainnya. Semua pelaku tertangkap saat sedang beroperasi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami langsung menuju lokasi kejadian. Di sumur pertama, petugas berhasil mengamankan dua orang, sementara di sumur kedua, tiga orang berhasil ditangkap,” ujar AKBP Taufik Nurmandia.
Setelah penangkapan, kelima pelaku diinterogasi dan ternyata mereka merupakan pekerja. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga sepeda motor, tiga pipa canting besi, tiga roll tali tambang, tiga katrol, satu jerigen, dan satu buku catatan rekapan hasil penjualan minyak.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sumber : jambitv.disway.id









