Bungotv.co, Batanghari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari telah menerima hasil tanggapan masyarakat terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh KPU beberapa waktu lalu, yaitu sebanyak 218.419 pemilih. Dari jumlah tersebut, ditemukan sekitar 348 jiwa yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena pindah domisili atau meninggal dunia.
Komisioner KPU Kabupaten Batanghari Hendri Handayani menyebutkan bahwa data pemilih baru yang diterima KPU berjumlah 224 jiwa. Data tersebut akan disusun kembali oleh pihak penyelenggara, mulai dari tingkat PPS desa atau kelurahan hingga kecamatan, yang dimulai pada tanggal 7 September 2024. Hasil penyusunan data pemilih baru ini akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Hendri menambahkan bahwa setelah DPSHP di tingkat kelurahan, desa, dan kecamatan rampung, KPU akan melakukan pleno terhadap DPSHP tersebut untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2024.
Penulis : Agustian, Bungo TV.