Bungotv.co, Tanjung Jabung Timur – Tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dengan dibukanya pendaftaran bagi calon bupati dan wakil bupati Tanjab Timur, KPU Tanjab Timur telah menerima berkas pendaftaran dari Zumni Laza Zulkifli bersama pasangannya Muhammad Aris pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan pendaftar kedua, KPU Tanjab Timur menerima berkas pendaftaran dari pasangan calon Dillah Hikmah Sari bersama pasangannya Muslimin Tanja pada hari yang sama namun sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua calon yang mendaftarkan diri tersebut dikawal langsung oleh ratusan simpatisan pendukung, sehingga memenuhi sebagian lapangan kantor KPU. Sesampai di KPU, para pasangan calon langsung disambut oleh Sekretaris KPU Tanjab Timur serta dikalungi kain batik Tanjab Timur sebagai simbol penghormatan.
Meski dengan jadwal waktu yang berbeda antara kedua pasangan calon, rangkaian hingga sambutan tetap sama. Ketua KPU Tanjab Timur, Khodijatul Qubro, S.Pd.I, menyampaikan bahwa sesuai Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024, jadwal pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dan penerimaan persyaratan administrasi calon.
Di tempat tersebut, pasangan calon bupati Tanjab Timur, baik dari Laza-Aris maupun Dillah-Muslimin, memberikan pernyataan serta visi misi mereka untuk Tanjab Timur ke depan.
Penulis : Hadi Su, Bungo TV.