Bungotv.co, Muaro Bungo – Pada Senin, 6 Agustus 2024, dini hari, tim reserse narkotika Polres Bungo menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah pom bensin di Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku.
Kedua tersangka, Bayu Pratama (18) warga Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, Bungo, dan Fernandi Pratama (18) warga Jambi Timur, Kota Jambi, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 918 gram dan paket kecil sabu seberat 0,24 gram.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Riko Saputra, S.H, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu, 28 Agustus 2024, bahwa kedua tersangka mendapatkan upah sebesar Rp200.000 untuk mengedarkan ganja dan dijanjikan menggunakan sabu seberat setengah gram.
Kedua tersangka kini berada di sel tahanan Polres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungo TV.









