Home / Bungo / Hukum

Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:36 WIB

Keponakan Bunuh Tante: RA Terancam Pidana Seumur Hidup

RA Terancam Pidana Seumur Hidup

RA Terancam Pidana Seumur Hidup

Bungotv.co, Muaro Bungo – Pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bungo, jaksa penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban adalah tante kandung dari tersangka sendiri, Randi Andika (30), warga Dusun Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.

Tersangka sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo dan kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Ruang Pemeriksaan Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Bungo dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Yan Aldi Ayyubie, S.H.

Baco Jugo :   RDP DPRD Kota Jambi VS Helen's Play Mart, DPRD Kota Jambi Komisi 1 Rekomendasi Tutup Permanen Helen's Play Mart

Perbuatan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024, pukul 03.00 dini hari di rumah korban di Pasar Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher dan menuangkan cairan pembersih lantai ke dalam mulut korban.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bungo, Dodi Jauhari, S.H., M.J., melalui JPU Yan Aldi Ayyubie, S.H., mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika. Setelah proses Tahap II selesai, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo, dan JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bungo untuk proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum.

Baco Jugo :   Sambut Peringatan Hut TNI ke-79 Tahun 2024, Dandim 0416/BUTE Sumbangkan Darahnya

Tersangka Randi Andika dikenakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan). Tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Muara Bungo. Ismail Marzuki. Bungo TV.

Share :

Baca Juga

Bungo

Menatap Harapan Baru: Satgas TMMD Ke-129 Pasang Jendela di Rumah Layak Huni Bapak Maskur

Bungo

Menanam Harapan di Tanah Tanjung Agung: Satgas TMMD Ke-129 Sulap Lahan Tidur Jadi Sumber Pangan

Bungo

Dari Canda Tawa di Warung Kopi, Satgas TMMD Ke-129 Rajut Rasa Kekeluargaan Bersama Masyarakat

Bungo

Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Geng Motor, Kapolres Bungo Kerahkan Personel Jadi Pembina Upacara

Bungo

Kehadiran Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute Dorong Perekonomian Usaha Kecil di Desa Tanjung Agung

Bungo

Akses Jalan Hingga Rumah Layak Huni: TMMD Ke-129 Sukses Hadirkan Kemajuan di Desa Tanjung Agung

Bungo

Bahu-Membahu Jaga Lingkungan: Karya Bakti TMMD Ke-129 Wariskan Kepedulian untuk Desa Tanjung Agung

Bungo

Merajut Kebersamaan di Desa Tanjung Agung: Satgas TMMD Ke-129 Siap Tebar Manfaat Lewat Gotong Royong