Bungotv.co, Muaro Bungo – Pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bungo, jaksa penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban adalah tante kandung dari tersangka sendiri, Randi Andika (30), warga Dusun Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.
Tersangka sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo dan kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Ruang Pemeriksaan Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Bungo dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Yan Aldi Ayyubie, S.H.
Perbuatan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024, pukul 03.00 dini hari di rumah korban di Pasar Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher dan menuangkan cairan pembersih lantai ke dalam mulut korban.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bungo, Dodi Jauhari, S.H., M.J., melalui JPU Yan Aldi Ayyubie, S.H., mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika. Setelah proses Tahap II selesai, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo, dan JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bungo untuk proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum.
Tersangka Randi Andika dikenakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan). Tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Muara Bungo. Ismail Marzuki. Bungo TV.