Home / Bungo / Hukum

Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:36 WIB

Keponakan Bunuh Tante: RA Terancam Pidana Seumur Hidup

RA Terancam Pidana Seumur Hidup

RA Terancam Pidana Seumur Hidup

Bungotv.co, Muaro Bungo – Pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bungo, jaksa penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban adalah tante kandung dari tersangka sendiri, Randi Andika (30), warga Dusun Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.

Tersangka sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo dan kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Ruang Pemeriksaan Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Bungo dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Yan Aldi Ayyubie, S.H.

Baco Jugo :   Lawan Politik Bagikan Vidio Bukti Kecurangan, Tim Hukum JADI Nilai Hanya Penggiringan Opini

Perbuatan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024, pukul 03.00 dini hari di rumah korban di Pasar Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher dan menuangkan cairan pembersih lantai ke dalam mulut korban.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bungo, Dodi Jauhari, S.H., M.J., melalui JPU Yan Aldi Ayyubie, S.H., mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika. Setelah proses Tahap II selesai, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo, dan JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bungo untuk proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum.

Baco Jugo :   Kunjungan Gakkumdu Provinsi Jambi, Gakkumdu Bungo Paparkan Situasi Selama Tahapan Pilkada

Tersangka Randi Andika dikenakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan). Tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Muara Bungo. Ismail Marzuki. Bungo TV.

Share :

Baca Juga

Bungo

Saldi Isra Tegaskan Mahkamah Lindungi Hak Pilih Pemilih yang Memenuhi Syarat

Hukum

Kasus Pencurian, Polres Tanjab Timur Amankan Satu Orang Tersangka

Hukum

RDP DPRD Kota Jambi VS Helen’s Play Mart, DPRD Kota Jambi Komisi 1 Rekomendasi Tutup Permanen Helen’s Play Mart

Bungo

Musrenbang Tingkat Kecamatan, Pemerintah Kecamatan Taseplin Sukses Gelar Musrenbang RKPD 2026

Hukum

Penyegelan Club Malam: Tak Punya Izin Operasional, Satpol PP Kota Jambi Segel Helen’s Play Mart

Bungo

Musrenbang RKPD 2026 Tingkat Kecamatan, Ketua DPRD Bungo Hadiri Musrenbang Kecamatan Rimbo Tengah

Bungo

Musrenbang Tingkat Kecamatan, Kecamatan Muko Muko Bathin VII Gelar Musrenbang RKPD 2026

Bungo

Musrenbang Tingkat Kecamatan, Pemerintah Kecamatan Rimbo Tengah Sukses Gelar Musrenbang RKPD 2026