Home / kriminal / Muaro Jambi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:11 WIB

Kasus Curanmor: Dua Residivis Bersenjata Diamankan

Dua Residivis Bersenjata Diamankan

Dua Residivis Bersenjata Diamankan

Bungotv.co, Muaro Jambi – Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor lintas kabupaten kota berhasil diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Sekernan, Resort Muaro Jambi. Kedua tersangka tampak hanya bisa pasrah saat digiring petugas ke Mapolsek Sekernan. Mereka adalah Ari Gunadi (29 tahun) dan Andika Permanah (22 tahun).

Keduanya merupakan warga Desa Lubuk Ruso, Kabupaten Batanghari, Jambi. Para pelaku adalah komplotan curanmor spesialis kendaraan bermotor yang parkir di masjid. Mereka diketahui telah melakukan aksi kejahatannya di 50 lokasi di wilayah hukum Muaro Jambi dan Kota Jambi. Dengan berbekal kunci letter T, kedua pelaku dengan leluasa membobol kontak kunci sepeda motor yang menjadi incarannya. Selain itu, kedua pria yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara ini menggunakan senjata api rakitan untuk melancarkan aksinya.

Baco Jugo :   Kpu Muaro Jambi Mencatat Sudah 26 Pemilih Pindah Tps
Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua

Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, menyebutkan bahwa kedua residivis curanmor ini telah lama menjadi target operasi pihaknya. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, senpi rakitan jenis revolver beserta 5 peluru aktif, kunci letter T, kopiah, dan pakaian. Modus operandi para pelaku adalah berpura-pura melaksanakan ibadah salat di masjid. Saat jemaah tengah salat, kedua pelaku keluar dan menggasak sepeda motor yang mereka incar. Satu pelaku berperan sebagai pemetik, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi. Sepeda motor hasil curian dijual ke penadah di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dengan harga 3 hingga 4 juta rupiah per unit. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berpoya-poya dan bermain dengan wanita.

Baco Jugo :   Kakek Asal Tebo Jadi Kurir Sabu, 3 Paket Sabu Seberat 100 Gram Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Bungo

Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan senjata api rakitan jenis revolver dari temannya berinisial B yang berada di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Senjata tersebut digunakan untuk berjaga-jaga saat melakukan pencurian motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua residivis curanmor tersebut saat ini ditahan di Polsek Sekernan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain tengah memburu penadah motor curian, polisi juga masih mendalami kepemilikan senjata rakitan jenis revolver yang digunakan pelaku.

Muaro Jambi, Amrizal Fadli, Bungo TV.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Pencurian, Polres Tanjab Timur Amankan Satu Orang Tersangka

Bencana

Masalah Lingkungan, Warga Keluhkan Sistem Pembuangan Limbah ke Selokan

Bencana

Penyebab Banjir: Faktor Sampah Menjadi Penyebab Terjadinya Banjir

Muaro Jambi

Honorer Dihapus 2025? PJ Bupati Minta Tak Usah Panik soal Isu Penghapusan Honorer

Muaro Jambi

Ketahanan Pangan Nasional, Program Penanaman 1 Juta Hektare Jagung Kembali Dilaksanakan

kriminal

Pencurian Tabung Gas 3 Kg Terekam CCTV

Bencana

PJ Najmi Pimpin Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi 2025

Hukum

Kasus Penipuan Paylater, Korban Mengalami Kerugian Rp 4,8 Miliar