Home / kriminal / Muaro Jambi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:11 WIB

Kasus Curanmor: Dua Residivis Bersenjata Diamankan

Dua Residivis Bersenjata Diamankan

Dua Residivis Bersenjata Diamankan

Bungotv.co, Muaro Jambi – Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor lintas kabupaten kota berhasil diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Sekernan, Resort Muaro Jambi. Kedua tersangka tampak hanya bisa pasrah saat digiring petugas ke Mapolsek Sekernan. Mereka adalah Ari Gunadi (29 tahun) dan Andika Permanah (22 tahun).

Keduanya merupakan warga Desa Lubuk Ruso, Kabupaten Batanghari, Jambi. Para pelaku adalah komplotan curanmor spesialis kendaraan bermotor yang parkir di masjid. Mereka diketahui telah melakukan aksi kejahatannya di 50 lokasi di wilayah hukum Muaro Jambi dan Kota Jambi. Dengan berbekal kunci letter T, kedua pelaku dengan leluasa membobol kontak kunci sepeda motor yang menjadi incarannya. Selain itu, kedua pria yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara ini menggunakan senjata api rakitan untuk melancarkan aksinya.

Baco Jugo :   Pj Bupati Bachyuni Deliansyah Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua

Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, menyebutkan bahwa kedua residivis curanmor ini telah lama menjadi target operasi pihaknya. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, senpi rakitan jenis revolver beserta 5 peluru aktif, kunci letter T, kopiah, dan pakaian. Modus operandi para pelaku adalah berpura-pura melaksanakan ibadah salat di masjid. Saat jemaah tengah salat, kedua pelaku keluar dan menggasak sepeda motor yang mereka incar. Satu pelaku berperan sebagai pemetik, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi. Sepeda motor hasil curian dijual ke penadah di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dengan harga 3 hingga 4 juta rupiah per unit. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berpoya-poya dan bermain dengan wanita.

Baco Jugo :   Marak Pelangsir BBM, 9 Mobil Tangki Modifikasi Diamankan ke Mapolres Bungo

Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan senjata api rakitan jenis revolver dari temannya berinisial B yang berada di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Senjata tersebut digunakan untuk berjaga-jaga saat melakukan pencurian motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua residivis curanmor tersebut saat ini ditahan di Polsek Sekernan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain tengah memburu penadah motor curian, polisi juga masih mendalami kepemilikan senjata rakitan jenis revolver yang digunakan pelaku.

Muaro Jambi, Amrizal Fadli, Bungo TV.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Bupati BBS Tinjau Korban Kebakaran di Desa Sogo, Salurkan Bantuan Darurat

Muaro Jambi

Bupati BBS Tinjau Infrastruktur Pendidikan, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Fasilitas Sekolah

Muaro Jambi

Bupati BBS Fokus Bangun Konektivitas Jalan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Muaro Jambi

Muaro Jambi

Bupati Bambang Bayu Suseno Resmikan Jembatan Bentari, Hasil Gotong Royong Warga Betung

Bungo

Satresnarkoba Polres Bungo Gagalkan Peredaran 5,46 Gram Sabu, Dua Orang Diamankan

Muaro Jambi

Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan, Wabup Jun Mahir Lantik 183 Kepala TK, SD, dan SMP

Muaro Jambi

Potret Buram Pendidikan di Muaro Jambi: SDN 232 Tanjung Lebar Krisis Guru dan Ruang Kelas

Muaro Jambi

Ironi di Muaro Jambi: Belasan Tahun Dua Dusun Gelap Gulita, Anak-Anak Belajar di Bawah Kepulan Asap Solar