Home / kriminal / Muaro Jambi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:11 WIB

Kasus Curanmor: Dua Residivis Bersenjata Diamankan

Dua Residivis Bersenjata Diamankan

Dua Residivis Bersenjata Diamankan

Bungotv.co, Muaro Jambi – Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor lintas kabupaten kota berhasil diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Sekernan, Resort Muaro Jambi. Kedua tersangka tampak hanya bisa pasrah saat digiring petugas ke Mapolsek Sekernan. Mereka adalah Ari Gunadi (29 tahun) dan Andika Permanah (22 tahun).

Keduanya merupakan warga Desa Lubuk Ruso, Kabupaten Batanghari, Jambi. Para pelaku adalah komplotan curanmor spesialis kendaraan bermotor yang parkir di masjid. Mereka diketahui telah melakukan aksi kejahatannya di 50 lokasi di wilayah hukum Muaro Jambi dan Kota Jambi. Dengan berbekal kunci letter T, kedua pelaku dengan leluasa membobol kontak kunci sepeda motor yang menjadi incarannya. Selain itu, kedua pria yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara ini menggunakan senjata api rakitan untuk melancarkan aksinya.

Baco Jugo :   Perusahaan Blokir Jalan, Setelah Mediasi Perusahaan Akhirnya Buka Portal
Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua

Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, menyebutkan bahwa kedua residivis curanmor ini telah lama menjadi target operasi pihaknya. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, senpi rakitan jenis revolver beserta 5 peluru aktif, kunci letter T, kopiah, dan pakaian. Modus operandi para pelaku adalah berpura-pura melaksanakan ibadah salat di masjid. Saat jemaah tengah salat, kedua pelaku keluar dan menggasak sepeda motor yang mereka incar. Satu pelaku berperan sebagai pemetik, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi. Sepeda motor hasil curian dijual ke penadah di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dengan harga 3 hingga 4 juta rupiah per unit. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berpoya-poya dan bermain dengan wanita.

Baco Jugo :   Berantas Narkotika, Polisi Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan 14 Tersangka

Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan senjata api rakitan jenis revolver dari temannya berinisial B yang berada di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Senjata tersebut digunakan untuk berjaga-jaga saat melakukan pencurian motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua residivis curanmor tersebut saat ini ditahan di Polsek Sekernan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain tengah memburu penadah motor curian, polisi juga masih mendalami kepemilikan senjata rakitan jenis revolver yang digunakan pelaku.

Muaro Jambi, Amrizal Fadli, Bungo TV.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Bupati BBS Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Baznas.

Muaro Jambi

Bupati BBS Lakukan Entry Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Jambi

Muaro Jambi

Bupati BBS Bersama Komisi V DPR RI Bahas Infrastruktur

Muaro Jambi

Gubernur Al Haris, Tingkatkan Silaturahmi Dan Perkuat Keimanan.

Muaro Jambi

Puluhan Siswa di Muaro Jambi Keracunan MBG, Hingga kini Pasien Terus Berdatangan.

Muaro Jambi

Bupati Bambang Bayu Suseno Lantik 10 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Muaro Jambi

Gubernur Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Muaro Jambi

11 Desa Terpencil Akan Menerima Program MBG