Bungotv.co, Jambi – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi memastikan bahwa roti merek Okko yang mengandung pengawet berbahaya tidak lagi diperjualbelikan. BPOM Jambi melakukan inspeksi mendadak di beberapa toko di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, untuk menarik produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut.
Dalam pemeriksaan terhadap lima toko, ditemukan satu toko yang masih menyimpan produk roti Okko. Meskipun toko tersebut tidak menjualnya, produk telah dipisahkan dari makanan lain.
“Kami menindaklanjuti perintah penarikan roti Okko yang disampaikan oleh Badan POM minggu lalu. Kami memeriksa apakah produk ini masih ada di pasaran atau sudah ditarik sepenuhnya. Ternyata, dari lima toko yang diperiksa, satu toko masih menyimpan produk tersebut meskipun sudah dipisahkan dari makanan lainnya,” jelas Sarino dari Seksi Pemeriksaan BPOM Jambi.
Sejak Jumat lalu, BPOM telah menarik total 1.137 bungkus roti Okko dari berbagai toko di kabupaten dan kota. Penarikan dilakukan karena produk ini mengandung zat sodium dehidroasetat, bahan tambahan berbahaya yang tidak diizinkan dalam pangan.
“Sebanyak 1.137 bungkus roti Okko telah ditarik dari distributor. Penarikan akan dilanjutkan di kabupaten lain yang lebih jauh, dan mereka akan melaporkan hasil penarikan ke BPOM Jambi,” tambah Sarino.
Sodium dehidroasetat umumnya digunakan dalam produk kosmetik, seperti losion, perawatan kuku, rambut, dan parfum. Namun, zat ini belum diizinkan sebagai bahan tambahan pangan di Indonesia, karena belum ada kajian resmi mengenai tingkat keamanannya. BPOM menegaskan bahwa penggunaan senyawa ini dalam makanan tidak dapat dijamin keamanannya.
Masyarakat dihimbau untuk tidak mengonsumsi roti Okko yang sudah ditarik dari pasaran karena mengandung zat berbahaya.