Bungotv.co Batanghari – Terhitung sejak januari hingga juni 2024, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah kabupaten Batanghari telah menerima empat laporan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara atau ASN di daerah setempat.
Kepala bidang pengadaan pemberhentian dan informasi kepegawaian BKPSDMD kabupaten Batanghari Lina Dinarti mengatakan, dua dari empat laporan yang diterima tersebut telah berujung pada sanksi pemberhentian, dengan berinisial “DK dan “L”. sebelum pemberhentian dilakukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan proses investigasi terhadap pelanggaran yang terjadi, dan jika pelanggaran tersebut masuk ke ranah hukum, maka akan diadakan sidang disiplin. Sementara untuk dua laporan lainnya saat ini masih dalam proses.
Sementara itu, Lina berharap kejadian ini dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi asn lainnya, agar bekerja dengan baik dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan.
Batanghari, Agustian, Bungo Tv.