Bungotv.co, Sarolangun – Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc Melakukan Launching Sekaligus Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba Di Kelurahan Dusun Sarolangun, Kamis 31 Agustus 2023 Di Simpang Tiga, Kampung Lubuk, Kelurahan Dusun Sarolangun.
Tampak Hadir Dalam Kegiatan Tersebut Kapolres Sarolangun Akbp Imam Rachman, S.Ik, Danramil 420-04 Sarolangun Mayor Inf Abdul Aziz, Ketua Pn Sarolangun Deka Diana, Sh, Mh, Asisten I Setda Sarolangun Drs H Arief Ampera, Me, Kasat Pol Pp Sarolangun Drs Muhammad Idrus, Dirut Rsud Sarolangun Dr Bambang Hermanto, M.Kes, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Kasat Narkoba Polres Sarolangun Akp Hendri, Camat Sarolangun Bustra Desman, Se, Mm, Lurah Dusun Sarolangun, Serta Ketua Lingkungan Dan Ketua Rt Dan Sejumlah Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Dan Tokoh Pemuda Setempat.
Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri Tampak Memimpin Deklarasi Bebas Narkoba Yang Diikuti Seluruh Lapisan Masyarakat Di Kelurahan Dusun Sarolangun, Serta Penandatanganan Deklarasi Bebas Narkoba Sebagai Bentuk Komitmen Bersama Untuk Mewujudkan Kelurahan Dusun Sarolangun Sebagai Kampung Bebas Narkoba.
Dalam Kesempatan Itu, Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun Sebelumnya Juga Telah Mendeklarasikan Sarolangun Bebas Narkoba Pada 23 Februari 2023 Yang Lalu Dan Hari Ini Turunannya Di Tingkat Kecamatan, Bahwa Ada Desa Atau Kelurahan Yang Dijadikan Sebagai Contoh Bebas Narkoba.
Bachril Bakri Juga Menegaskan Bahwa Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Akan Mendapatkan Sanksi Hukuman Penjara Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 111, Pasal112,Dan Pasal 114 Uu No 35 Tahun 2009, Bahwa Sudah Jelas Ancaman Pelaku Narkoba Dengan Penjara Paling Singkat 1 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun