Home / Nasional / Netizen / Nusantara

Rabu, 2 Agustus 2023 - 16:43 WIB

Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

 Bungotv.co – Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan menerapkan pasal berlapis terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancamannya hukuman 10 tahun,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8).

Baco Jugo :   Efek Kasus Korupsi Basarnas, Presiden Jokowi Akan Evaluasi Semuanya

“Kemudian Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan,” tambahnya.

Dirinya juga sudah menerapkan pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal tentang Penistaan Agama.

Baco Jugo :   Atasi Blankspot, 17 Desa Jadi Sasaran Pemasangan Jaringan Internet

“Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” pungkasnya.

SUMBER : JEKTVNEWS.com

Share :

Baca Juga

Batanghari

Peredaran Beras Oplosan, Warga Batanghari Temukan Beras Diduga Berbahan Plastik

Jambi

Gubernur Al Haris Pimpin Pelepasan 480 Personel Satgas Papua Yonif 142/KJ

Jambi

Penyerahan SK PPPK, Gubernur Al Haris Ingatkan Kinerja Maksimal

Nasional

Gubernur Al Haris dan Kepala Daerah se-Jambi Audiensi dengan Menhub Bahas Transportasi

Jambi

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba

Nusantara

Bertahun Tak Pernah Diperbaiki, Warga Swadaya Bangun Jalan Rusak di Sekernan

Jambi

Pengukuhan Adat, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Resmi Menjadi Pemangku Adat

Jambi

Jambi Rasa Bangkok, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Jambi