Home / Nasional / Netizen / Nusantara

Rabu, 2 Agustus 2023 - 16:43 WIB

Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

 Bungotv.co – Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan menerapkan pasal berlapis terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancamannya hukuman 10 tahun,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8).

Baco Jugo :   Dinas Kominfo Provinsi Jambi Hadiri Kolaborasi SSN 2024 di Bali

“Kemudian Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan,” tambahnya.

Dirinya juga sudah menerapkan pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal tentang Penistaan Agama.

Baco Jugo :   Tim Sayap Gerakan Jiwa Solid Menangkan Jumiwan Aguza - Maidani

“Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” pungkasnya.

SUMBER : JEKTVNEWS.com

Share :

Baca Juga

Bencana

Intensitas Hujan Tinggi, Debit Sungai Batanghari Masih Stabil

Jambi

Alasan Pelaku Geng Motor Mencari Ketenangan Diri, Kombes Manang Tawarkan Pertandingan Tinju di Atas Ring

Jambi

Respon Cepat Ketua DPRD Kota Jambi Terhadap Keluhan Masyarakat, KFA Temui PUPR Provinsi

Jambi

Program Makan Bergizi Gratis, Sekda Sudirman: Badan Gizi Nasional Akan Datang ke Jambi

Jambi

Penataan Kabel Jaringan, PJ Walikota Jambi Bersama APJII Pastikan Penataan Kabel Berjalan Baik

Jambi

Paripurna DPRD Penetapan Cawako Jambi, Sri Purwaningsih: Lanjutkan Pembangunan Menuju Kota Jambi Bahagia

Jambi

Banggar DPRD Jambi Lakukan Konsultasi Evaluasi APBD, Ketahanan Pangan, dan Transfer Daerah

Jambi

DPRD Provinsi Jambi Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda