Home / Nasional / Netizen / Nusantara

Rabu, 2 Agustus 2023 - 16:43 WIB

Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

 Bungotv.co – Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan menerapkan pasal berlapis terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancamannya hukuman 10 tahun,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8).

Baco Jugo :   Rakerda III LAM Jambi, Sekda Sudirman Membuka Rakerda III Lembaga Adat Melayu Jambi

“Kemudian Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan,” tambahnya.

Dirinya juga sudah menerapkan pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal tentang Penistaan Agama.

Baco Jugo :   Kemunculan Binatang Buas, Warga Muara Sekalo Resah dengan Kemunculan Si Raja Hutan

“Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” pungkasnya.

SUMBER : JEKTVNEWS.com

Share :

Baca Juga

Jambi

KPID Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Sum Indra

Nusantara

Program MBG, Santri Qiroatul Qur’an Terima MBG Perdana

Jambi

Gubernur Al Haris Lepas Bantuan Kemanusiaan Rp 4,5 Miliar

Jambi

Pemrov Jambi Bantu 1 Miliar Untuk Aceh Sumut dan Sumbar

Jambi

Dedy putra dukung pelaksanaan hukuman kerja sosial

Jambi

Pemprov Jambi – Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

Nusantara

KSP Bersama Pertamina Gelar Acara Ngobeng

Jambi

Dampak Musibah Sumatera, Terasa di Wilayah Barat Jambi