Bungotv.co, Muaro Jambi – Komisi Pemilihan Umum Memperbolehkan Bagi Pemilih Untuk Pindah Milih Pada Saat Hari Pencoblosan Nanti . Namun Dengan Ketentuan Yang Telah Ditetapkan Kpu , Diantaranya Pemilih Yang Keluar Kota Karena Tugas Kerja Saat Hari Pemilihan .
Kemudian Berlaku Bagi Pemilih Yang Menjalani Rawat Inap Dan Keluarga Pendamping . Narapidana Dan Rehabilitas Narkoba, Selanjutnya Mahasiswa Yang Tidak Bisa Pulang Kampung Pada 14 Februari .
Pindah Milih Juga Berlaku Bagi Pemilih Yang Tertimpa Bencana Alam, Dan Kpu Memberikan Kemudahan Bagi Penyandang Disabilitas Yang Berada Di Panti Sosial Diluar Domisi Asli . Langkah Untuk Pindah Miliih Tidak Lah Rumit, Bagi Masyarakat Yang Telah Ditetapkan Dalam Daftar Pemilih Tetap, Cukup Melapor Kepada Panitia Pemungutan Suara . Pps Akan Menghapus Nama Di Domisili Asal, Dan Mengkonfirmasi Kepindahan Kepada Petugas Pps Yang Menjadi Tujuan Pemilih Pada Hari Pencoblosan Nanti .
Bagi Pemilih Yang Pindah Milih Nantinya Akan Diberikan Formulir A5, Untuk Ditunjukan Kepada Pps Di Tempat Pemungutan Suara Yang Baru . Masyarakat Kembali Diingatkan, Bahwa Untuk Pindah Milih Diberi Waktu Sampai Batas Akhir 7 Februari 2024 Mendatang .