Bungotv.co, Muaro Jambi – Pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Yang Ke 63 Dan Ulang Tahun Ke 13 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pada Selasa Siang Petang . Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Beserta Jajaran, Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara, Tindak Pidana Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap . Pemusnahan Yang Berlangsung Dilapangan Kantor Kejari Ini, Berasal Dari 95 Perkara Yang Diantaranya Kasus Penyalagunaan Narkoba, Pencurian Dengan Kekerasan .
Selanjutnya Pencurian Dengan Pemberatan Dan Perjudian . Untuk Barang Bukti Jenis Narkoba Dimusnakan Dengan Cara Diaduk Kedalam Air Yang Telah Dicampur Deterjen . Kemudian Senjata Tajam Dan Senapang Angin Dimusnakan Dengan Cara Dipotong Menggunakan Gerinda . Sementara Barang Bukti Lainnya Seperti Kwitansi Togel Hingga Ponsel, Dimusnakan Dengan Cara Di Bakar .
Pemusnakan Barang Bukti Ini / Perkara Dari Kasus Tindak Pidana Bulan Januari Hingga Juli 2023 . Pemusnahan Dipimpin Oleh Kajari Muaro Jambi Kamin, Dan Diikuti Oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi .