Home / Ekonomi / Pemerintahan

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:45 WIB

Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen, Apa Saja yang Perlu Kita Ketahui?

Bungotv.co, – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024. Meski kebijakan ini menuai pro dan kontra, pemerintah memastikan akan memberikan pengecualian bagi barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti beras, gula, dan jasa kesehatan. Barang mewah dan premium akan dikenakan tarif 12 persen, sementara beberapa barang seperti minyak goreng dan tepung terigu tetap dikenakan tarif 11 persen.

Baco Jugo :   LKPJ Bupati Tahun 2024, Bupati Bungo Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi

Pemerintah juga menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat. Pengecualian untuk kebutuhan pokok dan barang tertentu diharapkan dapat melindungi daya beli masyarakat di tengah penerapan tarif baru ini.

Baco Jugo :   Seminar Internasional, PJS Gubernur Jambi Sudirman Hadiri Seminar DGIC

Sumber : https://jektvnews.disway.id/

Share :

Baca Juga

Bungo

Mendekati HUT RI, Harga Ayam Potong di Muara Bungo Merangkak Naik

Jambi

Gubernur Jambi Al Haris Perjuangkan Kepastian Gaji dan Nasib Pegawai P3K

Bungo

Lantik 37 Pejabat Eselon IV, Wabup Bungo: Jabatan Bukan Hak, Tapi Amanah

Bungo

Harga Cabai dan Bawang Merah di Bungo Turun

Bungo

Jelang Tahun Ajaran Baru, Toko Buku di Muara Bungo Diserbu Pembeli

Bungo

Wabup Bungo Pimpin Rapat TPID, Cabai dan Bawang Merah Masih Jadi Pemicu Inflasi

Bungo

Dinas PMD Bungo Pastikan Tak Ada Pemilihan Ulang

Batanghari

Belanja Pegawai Tembus Rp740 Miliar, Bupati Batang Hari Buka Peluang Rasionalisasi PPPK