Home / Bungo / Politik

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:43 WIB

Penuhi Panggilan Bawaslu, Timkum JADI: Jika tak Terbukti Bisa Kita Laporkan Balik

Bungotv.co, Muara Bungo – Tim Hukum dan Advokasi pasangan Cabup/Cawabup Bungo, Jumiwan Aguza – Maidani (JADI) mendatangi kantor Bawaslu kabupaten Bungo dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi soal laporan dugaan ijazah palsu terhadap Calon Bupati Nomor Urut 2, Jumiwan Aguza, SM,.MM.

Dipimpin oleh Ketua, Z. Arifin, SH, MH, Tim Advokasi dan Hukum pasangan JADI mendatangi Bawaslu Bungo Sabtu pagi (12/10/2024) dan diterima oleh komisioner Bawaslu Bungo untuk mengklarifikasi soal laporan dengan nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/05.04/10/2024 di bawaslu Bungo.

Usai melakukan klarifikasi, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Pasangan JADI, Z. Arifin, SH, MH, kepada wartawan mengatakan bahwa mereka telah menyampaikan apa-apa yang perlu dan telah diminta oleh Bawaslu Bungo terhadap laporan tersebut.

“Kami datang atas nama Calon Bupati Nomor Urut 2, Jumiwan Aguza untuk mengklarifikasi dan memberikan keterangan terkait laporan dugaan ijazah palsu beliau oleh Wahyu pada Jumat (4/10/2024) itu ” ujar Z. Aripin.

Baco Jugo :   Kapolres Bungo Perkuat Sinergi dengan Kejari, Forkopimda Kompak Jaga Stabilitas Kamtibmas

Dikatakan Z. Arifin bahwa pihaknya juga telah melakukan kajian mendalam terhadap laporan tersebut. Dan laporan tersebut sangat merugikan bagi Cabup nomor Urut 2 Jumiwan Aguza sehingga terbangunnya persepsi negative ditengah masyarakat.

“Isu tersebut sangat merugikan calon bupati nomor urut 2 Jumiwan Aguza ditengah situasi politik seperti saat ini. Dan banyak sekali komentar negatif yang mengarah kepada tuduhan yang tidak berdasar. Kami khawatir ini menjadi keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas pengacara senior di Bungo ini.

Anggota tim Hukum dan Advokasi pasangan JADI, Orde Prianata menambahkan, semua dugaan yang mengarah pada Cabup Jumiwan Aguza itu tetap mereka hormati dalam segala ketentuan hukum.

Baco Jugo :   HUT ke-25 Arsada, RSUD Hanafie Laksanakan Donor Darah

Hanya saja katanya, laporan yang dilayangkan itu harus bisa dibuktikan secara bukti yang kongkreat. Jika laporan itu tidak disertai dengan bukti otentik, itu bisa saja mengarah pada fitnah dan akan berdampak hukum kembali pada yang melaporkan.

“Kami sangat bersyukur masyarakat Kabupaten Bungo lebih aktif dan sudah melek hukum. Terkait dengan laporan tersebut, silahkan dibuktikan. Didalam hukum itu ada “actori incumbit probatio, actori onus probandi”. Silahkan mereka buktikan, jika tidak bisa dibuktikan, itu akan menjadi boomerang terhadap pelapor tersebut, bahkan bisa menjadi laporan balik kepada yang bersangkutan,” tutupnya.(*)

Share :

Baca Juga

Bungo

Menteri Ekonomi Kreatif Dijadwalkan ke Bungo Bulan Depan, Ini Agendanya

Bungo

Tim Pencak Silat Kodim 0416 Bute Raih Juara Umum III di Open Championship Pangdam XX TIB Cup

Bungo

Silaturahmi dengan Tokoh Minang, Bupati Bungo Bahas Pembangunan Daerah

Bungo

BPBD Bungo Catat 236 Titik Panas Sejak Awal Tahun

Bungo

Tongkat Komando Berganti, AKP Yosua Adrian Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Bungo

Bungo

PWI Bungo dan Tebo Berikan Piagam Apresiasi Kodim 0416/Bute atas Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik

Bungo

ISPU Bungo Masuk Kategori Tidak Sehat, Sekolah Kembali Daring Tiga Hari

Bungo

Membanggakan, Ponpes Aziziyah Bungo Raih 13 Prestasi di MTQ ke-53