Home / Bungo / Politik

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:43 WIB

Penuhi Panggilan Bawaslu, Timkum JADI: Jika tak Terbukti Bisa Kita Laporkan Balik

Bungotv.co, Muara Bungo – Tim Hukum dan Advokasi pasangan Cabup/Cawabup Bungo, Jumiwan Aguza – Maidani (JADI) mendatangi kantor Bawaslu kabupaten Bungo dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi soal laporan dugaan ijazah palsu terhadap Calon Bupati Nomor Urut 2, Jumiwan Aguza, SM,.MM.

Dipimpin oleh Ketua, Z. Arifin, SH, MH, Tim Advokasi dan Hukum pasangan JADI mendatangi Bawaslu Bungo Sabtu pagi (12/10/2024) dan diterima oleh komisioner Bawaslu Bungo untuk mengklarifikasi soal laporan dengan nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/05.04/10/2024 di bawaslu Bungo.

Usai melakukan klarifikasi, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Pasangan JADI, Z. Arifin, SH, MH, kepada wartawan mengatakan bahwa mereka telah menyampaikan apa-apa yang perlu dan telah diminta oleh Bawaslu Bungo terhadap laporan tersebut.

“Kami datang atas nama Calon Bupati Nomor Urut 2, Jumiwan Aguza untuk mengklarifikasi dan memberikan keterangan terkait laporan dugaan ijazah palsu beliau oleh Wahyu pada Jumat (4/10/2024) itu ” ujar Z. Aripin.

Baco Jugo :   Masuk ke Arena Debat, Jumiwan - Maidani Disambut Sholawatan

Dikatakan Z. Arifin bahwa pihaknya juga telah melakukan kajian mendalam terhadap laporan tersebut. Dan laporan tersebut sangat merugikan bagi Cabup nomor Urut 2 Jumiwan Aguza sehingga terbangunnya persepsi negative ditengah masyarakat.

“Isu tersebut sangat merugikan calon bupati nomor urut 2 Jumiwan Aguza ditengah situasi politik seperti saat ini. Dan banyak sekali komentar negatif yang mengarah kepada tuduhan yang tidak berdasar. Kami khawatir ini menjadi keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas pengacara senior di Bungo ini.

Anggota tim Hukum dan Advokasi pasangan JADI, Orde Prianata menambahkan, semua dugaan yang mengarah pada Cabup Jumiwan Aguza itu tetap mereka hormati dalam segala ketentuan hukum.

Baco Jugo :   Upacara Rutin Kodim 0416/Bute, Dandim Letkol Inf Dedy Pungky Irawanto Sampaikan Amanat Panglima TNI

Hanya saja katanya, laporan yang dilayangkan itu harus bisa dibuktikan secara bukti yang kongkreat. Jika laporan itu tidak disertai dengan bukti otentik, itu bisa saja mengarah pada fitnah dan akan berdampak hukum kembali pada yang melaporkan.

“Kami sangat bersyukur masyarakat Kabupaten Bungo lebih aktif dan sudah melek hukum. Terkait dengan laporan tersebut, silahkan dibuktikan. Didalam hukum itu ada “actori incumbit probatio, actori onus probandi”. Silahkan mereka buktikan, jika tidak bisa dibuktikan, itu akan menjadi boomerang terhadap pelapor tersebut, bahkan bisa menjadi laporan balik kepada yang bersangkutan,” tutupnya.(*)

Share :

Baca Juga

Bungo

Jelang Idul Adha, Harga Ayam Potong di Muara Bungo Merangkak Naik

Bungo

Bencana Banjir, Kondisi Banjir di Kampung Lubuk Tenam Mulai Surut

Bungo

Longsor di Dusun Empelu Bungo, Dua Anak Dilaporkan Meninggal Dunia

Bungo

Sidang Lanjutan Pembunuhan Dosen di Bungo, Saksi Ungkap Adanya Unsur Kekerasan

Bungo

Tingkatkan Pelayanan Publik, Gedung SPKT Digital Polres Bungo Resmi Dioperasikan

Bungo

Siapkan Delegasi Terbaik, Disdikbud Bungo Matangkan Persiapan FLS2N dan O2SN 2026

Bungo

Perkuat Sinergi, Ketua TP-PKK Bungo Lakukan Supervisi di Tanah Sepenggal dan Tanah Sepenggal Lintas

Bungo

Antisipasi Kekosongan Stok, Rumah Darah dan Pegadaian Cabang Bungo Gelar Donor Darah di CFD