Bungotv.co, Jambi – Seorang supplier handphone di Jambi mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar akibat penipuan oleh reseller. Kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi pada 7 Juli 2024.
Pelapor dalam kasus ini adalah Hengki Heriansyah, sementara terlapor adalah H dan M, keduanya merupakan warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Hengki menjelaskan kepada media bahwa kerjasamanya dengan H sebagai supplier dan reseller dimulai pada April 2020. Empat bulan kemudian, H mengenalkan M kepada Hengki, yang juga ingin bekerja sama sebagai reseller handphone. Hengki setuju dengan syarat M tidak boleh melibatkan pihak ketiga.
“Sistem penjualan handphone yang dijalankan H dan M adalah dengan cara saya menyediakan handphone yang mereka pesan untuk dijual kembali,” katanya, Sabtu (12/10/2024).
Setelah pesanan handphone dipenuhi, H dan M melakukan pembayaran secara mencicil selama 10 bulan. “Setelah unit handphone pesanan diambil, pembayarannya dilakukan secara dicicil,” jelas Hengki.
Dari tahun 2020 hingga 2023, H dan M mengambil 475 unit handphone dari Hengki, dan Hengki tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone tersebut. “Saya tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone sebanyak 475 unit itu karena saya percaya kepada mereka,” ungkapnya. “Namun, tidak semua hasil penjualan handphone mereka setor kepada saya, dengan total kerugian hampir Rp 1 miliar,” tutupnya.
Sementara itu, Wendhy Yanuar Prathama, kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jambi dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. “Laporan ini sudah kami buat dan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan,” katanya.
Sumber : https://jambitv.disway.id/









