Home / Bungo / Hukum / kriminal

Selasa, 17 September 2024 - 13:10 WIB

Oknum Dukun di Bungo Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Berulang Kali

Oknum Dukun di Bungo Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Berulang Kali

Oknum Dukun di Bungo Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Berulang Kali

Bungotv.co, Muaro Bungo – Polres Bungo melalui Unit PPA dan Tim TEKAB Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Terduga pelaku beinisial SKR (39) warga Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo diamankan Tim Tekab pada hari Senin,26 Agustus 2024 sekira pukul 15:00 WIB.

Hal itu disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Bungo, Ipda Hamsyah, S.H, saat konferensi pers, di Mapolres Bungo, Selasa (17/09/2024).

Aksi bejat terduga pelaku terhadap korban sebut saja korban bernama Bunga (16) warga Kabupaten Bungo, yang berstatus masih pelajar itu sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2024.

Diketahui, kejadian berawal pada 2021 Ayah korban mengalami sakit dan kemudian berobat dengan tersangka dirumah tersangka di Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo, yang dikarenakan tersangka orang pintar (dukun) yang bisa mengobati penyakit, setelah itu tersangka sering datang kerumah kedua orang tua korban dan kemudian tersangka tahu dan kenal dengan anak korban.

Baco Jugo :   Polda Jambi Tangkap Ketua Ormas GRIB Labuhan Batu di Bandara Jambi

Selanjutnya pada Januari 2024 tersangka datang kerumah korban kemudian tersangka meminta bantuan kepada anak korban untuk mengobati orang yang sakit sebab orang yang datang berobat dengan tersangka ada juga perempuan, dan dalam melakukan pengobatan tersangka tidak dapat menyentuh tubuh perempuan yang sakit, sehingga tersangka membutuhkan perantara yang juga perempuan untuk menyentuh perempuan yang sakit tersebut dan kemudian tersangka mengajak anak korban setiap kali mengobati perempuan yang sakit.

Namun kemudian setelah tersangka mengobati perempuan yang sakit tersebut tersangka mengajak korban ke rumah tersangka dan setibanya dirumah tersangka lalu tersangka menyetubuhi anak korban dan kejadian tersebut terjadi berulang kali baik dirumah tersangka maupun dirumah kedua orang tua anak korban dan atas kejadian tersebut, ayah kandung korban merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo.

“Berdasarkan adanya laporan dari orang tua anak korban, lalu unit PPA yang menangani perkara tersebut melakukan pemeriksaan terhadap pelapor anak korban dan saksi saksi lainnya yang ada kaitan dengan kejadian tersebut dan kemudian membawa anak korban ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo guna dilakukan visum et revertum,” sebut Ipda Hamsyah.

Baco Jugo :   Berantas PETI, Tertibkan Pelaku PETI, Polres Bungo Amankan 1 Unit Alat Berat

“Selanjutnya melakukan gelar perkara dan kemudian berkordinasi dengan Tim TEKAB Polres Bungo lalu tim TEKAB melakukan penyelidikan atas keberadaan tersangka dan setelah berkoordinasi dengan Kanitreskrim Polsek Jujuhan, Tim TEKAB mengetahui keberadaan tersangka lalu tim TEKAB melakukan penangkapan terhadap tersangka, ” Ungkap Ipda Hamsyah.

“Pasal yang disangkakan ke terduga pelaku yakni Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” Pungkas KBO Reskrim Polres Bungo, Ipda Hamsyah, SH. (*)

Penulis : Tim Redaksi, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Hesnidar Haris Sosialisasikan Jambi Bersholawat dan Evaluasi Kinerja PKK di Bungo

Bungo

Mulai 15 Juni, Bungo Terkoneksi ke-30 Kota Lewat Penerbangan Harian Batik Air

Bungo

Satresnarkoba Polres Bungo Gagalkan Peredaran 5,46 Gram Sabu, Dua Orang Diamankan

Bungo

Tim Gunjo Polres Bungo Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Bungo

Warga Sumringah, Akhirnya Kampung Pangean Atas Teraliri Listrik PLN 

Bungo

TP-PKK Bungo Sahkan MoU Bersama Pokja Bunda PAUD dan HIMPAUDI

Bungo

Harga Karet di Bungo Tembus Rp20 Ribu per Kilogram, Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir

Bungo

Jemaah Haji Bungo Tuntaskan Rukun dan Wajib Haji, Syamsuri: Kondisi Jemaah Sehat