Home / Nasional / Pemerintahan / Uncategorized

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:00 WIB

Kemenperin Dorong Regulasi Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri dan Kelistrikan Nasional

Kemenperin Dorong Regulasi Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri dan Kelistrikan Nasional

Kemenperin Dorong Regulasi Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri dan Kelistrikan Nasional

Bungotv.co, – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana mendorong penerbitan regulasi pemanfaatan gas bumi untuk sektor industri dan kelistrikan nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa selain melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT),

pemerintah juga membuka opsi untuk mengkaji lebih jauh kemungkinan perluasan sektor industri penerima manfaat.

Kemenperin saat ini tengah mengusulkan penyusunan regulasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi domestik.

“Kementerian Perindustrian sudah menyiapkan dan mengusulkan pada Bapak Presiden dan kabinet sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disebut dengan RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik,” kata Agus

Agus menjelaskan bahwa dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden, telah di setujui pembentukan RPP Gas Bumi yang akan mengatur tentang pengolahan gas untuk kepentingan industri dan sumber energi atau kelistrikan.

Baco Jugo :   Menuju Pilkada 2024, KPU Batanghari Kekurangan Ribuan Surat Suara Pilbup

“Ini sebagai game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional yang khususnya akan di peruntukkan untuk industri manufaktur.

dan juga untuk kelistrikan di mana diatur dalam RPP tersebut Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 60%,” jelas Agus.

Saat ini, pemanfaatan gas bumi untuk industri manufaktur baru mencapai 40%.

Dari proyeksi yang ada, kebutuhan gas bumi untuk industri manufaktur di perkirakan meningkat dua kali lipat pada 2030 mendatang.

Agus menilai kebijakan wajib pasok dalam negeri sebagai upaya menjaga keamanan pasokan untuk kebutuhan domestik.

Baco Jugo :   Apel Siaga Darurat Karhutla 2025, Pemkab Batanghari Gelar Apel Siaga

“Kemudian cukup rigid nanti di atur di dalam RPP Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri tersebut termasuk nanti ada penetapan HGBT.

Harganya kita cantumkan di dalam PP, ada harga di titik well-head, ada harga di titik plan gate,” tambah Agus.

Selain itu, beleid baru ini akan memungkinkan para pengelola kawasan industri untuk mengelola gas bumi bagi kawasan industrinya.

Artinya, kegiatan penyediaan dan penyaluran gas bumi untuk para tenant di kawasan industri dapat di lakukan

oleh pihak pengelola termasuk dengan skema impor gas bumi.

Sumber : kenali.co.id

 

Share :

Baca Juga

Jambi

Gubernur Al Haris Bersama Menko Pangan Zulhas Hadiri HUT Kota Jambi ke-80

Jambi

Jambi Dorong Pembangunan Panti Rehabilitasi, Polda Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ekstasi

Jambi

Penuh Khidmat, 61 Santri Ikuti Wisuda Akbar Tahfiz Ponpes Darel Huffaz Addaulaen 2026
Gubernur Jambi, Al Haris,

Jambi

Jelang Ibadah Haji 2026, Gubernur Al Haris Lepas 442 Jemaah Calon Haji Kloter 19 BTH

Jambi

Rakernas ADPMET 2026: Al Haris Tekankan Sinergi Fiskal dan Optimalisasi Sumur Migas Masyarakat

Jambi

O2SN dan FLS3N Kota Jambi 2026: Ajang Pembinaan Talenta, Karakter, dan Pelestarian Budaya Lokal

Jambi

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini, Sekda Sudirman Buka Rakor Bunda PAUD se-Provinsi Jambi

Jambi

Rakor Pemprov Jambi dan BGN: Program Makan Bergizi Gratis Sasar Kelompok Rentan dan Dongkrak Ekonomi