Batang Hari, Bungotv.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari menetapkan Direktur CV CY berinisial DS sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi periode 2019–2022. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
DS langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.
Kasi Intelijen Kejari Batang Hari, Michael YP Tampubolon menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Batang Hari, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.668.687.500.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Batang Hari mencapai Rp2,6 miliar,” jelas Michael.
Dalam perkara ini, DS diduga menyalurkan pupuk bersubsidi kepada pengecer di Kabupaten Batang Hari dengan harga melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Penyaluran tersebut diduga dilakukan melalui tersangka lain berinisial M.
Selain itu, DS juga diduga memerintahkan para pengecer memanipulasi laporan penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai dengan harga yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara distributor dan pengecer.
Atas dugaan perbuatannya, DS disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kejari Batang Hari menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan hak petani terlindungi.
Reporter: Rudi











