Bungo, Bungotv.co – Satuan Reskrim Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial JY alias Kentos (47), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Bungo, Jambi.
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan perampokan yang terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban berada di rumahnya. Pelaku diduga masuk melalui pintu belakang setelah terlebih dahulu mematikan aliran listrik.
Pelaku kemudian diduga menyekap korban dari belakang hingga terjatuh ke lantai. Korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah.
Tidak berhenti di situ, korban diduga diikat menggunakan lakban dan kabel pada bagian tangan, kaki serta mulut. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang dilaporkan hilang di antaranya kalung emas seberat empat mayam, gelang emas seberat tiga mayam, dua unit telepon seluler serta satu kamera Canon.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp64,7 juta. Korban juga sempat dibawa ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo untuk mendapatkan perawatan.
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya perhiasan emas, beberapa unit telepon seluler, kamera Canon, linggis, sarung tangan, sepeda motor Honda Beat, kabel listrik, pakaian serta lakban.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor dan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Bungo selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan dan menangani perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.











