BUNGO, Bungotv.co – Satresnarkoba Polres Bungo kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo. Petugas mengamankan seorang pria dan seorang wanita di kawasan parkiran Penginapan OYO Guest House, Bungo Timur, Pasar Muara Bungo, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Petugas mengidentifikasi kedua terduga pelaku sebagai AP (30), warga Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo. SN (33), perempuan asal Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bungo Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Ridho Novriandinata, SH., MH., CPHR., langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan memastikan keberadaan target, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai.
Polisi Kejar dan Amankan Dua Terduga Pelaku
Saat tiba di lokasi, petugas melihat dua orang yang menjadi target penyelidikan sedang mengendarai sepeda motor. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP Panji Lazuardi.
Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita satu alat hisap sabu atau bong beserta pirek kaca, satu kotak kecil merek Pagoda berisi plastik klip, satu sendok sabu, satu unit telepon genggam Oppo warna biru langit, satu unit telepon genggam Vivo Y12 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, petugas mencatat berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,46 gram.
Polisi Dalami Asal Narkotika dan Jaringan Pelaku
Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, petugas membawa keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami asal-usul narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
AKP Panji Lazuardi menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Bungo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.









