Muara Bungo, Bungotv.co – Pengadilan Negeri Bungo kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Waldi Adiyat dalam perkara pembunuhan seorang dosen. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, sebanyak empat orang saksi memberikan keterangannya, yang terdiri dari seorang penjaga kios BRIlink, dua anggota kepolisian yang merupakan rekan terdakwa, serta satu orang saksi ahli.
Fakta persidangan mengungkap dugaan kuat bahwa terdakwa melakukan pembunuhan dengan kekerasan. Hal ini diperkuat oleh hasil visum yang menunjukkan adanya luka serius pada bagian kepala dan dada korban.
Jaksa Penuntut Umum, Ivan Day, S.H., menerangkan bahwa keterangan para saksi dalam persidangan ini telah memberikan informasi yang jelas untuk membuka fakta-fakta hukum atas perkara tersebut.

Senada dengan keterangan saksi di persidangan, adik korban yang melihat langsung kondisi jenazah kakaknya turut memberikan penjelasan. Ia menyebutkan bahwa banyaknya luka yang ditemukan pada jasad korban memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Aga Prawira, Muara Bungo, Bungotv.









