';Polsek Bathin II Pelayang Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Pelaku Diamankan - BERITA JAMBI TERKINI

Home / Bungo

Kamis, 9 April 2026 - 11:49 WIB

Polsek Bathin II Pelayang Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Pelaku Diamankan

Muara Bungo, Bungotv.co Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang pria berinisial A.T (45) berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Pelayang setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di dekat Kantor Camat Bathin II Pelayang. Korban sekaligus pelapor, Hengki Saputra (28), warga Desa Pelayang, mengalami luka tusuk pada bagian bokong dan paha kiri.

Baco Jugo :   Kunjungan Kerja Danrem 042/GAPU, Dandim 0416/Bute Sambut Kunker Danrem 042/GAPU Beserta Istri

Kejadian bermula saat korban tengah menonton hiburan musik organ tunggal. Korban melihat pelaku terlibat perkelahian dengan seseorang yang tidak dikenal, lalu berusaha melerai bersama rekannya. Namun pelaku tidak terima dan justru memukul korban hingga terjadi saling balas pukulan.

Beberapa saat kemudian, saat korban hendak pulang menggunakan sepeda motor, pelaku diduga telah menunggu di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam. Pelaku kemudian mengejar korban hingga terjatuh dari sepeda motor dan menusuk korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk yang harus mendapat perawatan medis dengan empat jahitan, lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bathin II Pelayang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Atas perintah Kapolsek Bathin II Pelayang IPTU Afandi, S.H., tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Baco Jugo :   Wujudkan Visi Bungo Baru, Bupati Bungo Salurkan Alsintan dan BPJS

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai celana panjang, satu helai kaos oblong, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share :

Baca Juga

Sabet WTP ke-7 Kalinya

Bungo

Sabet WTP ke-7 Kalinya, Pemkab Bungo Buktikan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel

Bungo

Harga TBS Turun, Dipicu Kecemasan Pasar Terhadap Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Bungo

Pelantikan Kepala Sekolah, Sekda Bungo Lantik 10 Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP

Bungo

Pelantikan Kwarcab Pramuka, Pelantikan Pengurus Mabicab & Kwarcab Pramuka Bungo Periode 2026-2031

Bungo

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Dandim 0416/Bute Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

Bungo

Peresmian Universitas Islam Yasni Bungo, Universitas Islam Yasni Bungo Siap Cetak Mahasiswa Unggul

Bungo

Peresmian Universitas, Universitas Islam Yasni Bungo Potensi Sebagai Pusat Pendidikan Baru

Bungo

Pasokan Langka dan Permintaan Tinggi, Harga Cabai Rawit Pasca-Idul Adha Tembus Rp70 Ribu