Home / Bungo

Kamis, 9 April 2026 - 11:49 WIB

Polsek Bathin II Pelayang Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Pelaku Diamankan

Muara Bungo, Bungotv.co – Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang pria berinisial A.T (45) berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Pelayang setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di dekat Kantor Camat Bathin II Pelayang. Korban sekaligus pelapor, Hengki Saputra (28), warga Desa Pelayang, mengalami luka tusuk pada bagian bokong dan paha kiri.

Baco Jugo :   Ops Patuh 2024: Satlantas Tilang 661 Pengendara Selama Operasi

Kejadian bermula saat korban tengah menonton hiburan musik organ tunggal. Korban melihat pelaku terlibat perkelahian dengan seseorang yang tidak dikenal, lalu berusaha melerai bersama rekannya. Namun pelaku tidak terima dan justru memukul korban hingga terjadi saling balas pukulan.

Beberapa saat kemudian, saat korban hendak pulang menggunakan sepeda motor, pelaku diduga telah menunggu di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam. Pelaku kemudian mengejar korban hingga terjatuh dari sepeda motor dan menusuk korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk yang harus mendapat perawatan medis dengan empat jahitan, lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bathin II Pelayang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Atas perintah Kapolsek Bathin II Pelayang IPTU Afandi, S.H., tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Baco Jugo :   Bawa Sabu Dari Medan, Dua Saudara Ipar di Bungo Ditangkap Polisi

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai celana panjang, satu helai kaos oblong, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share :

Baca Juga

Bungo

HUT ke-61 Kabupaten Bungo, DPRD Tekankan Pembangunan Harus Dirasakan Masyarakat

Bungo

HUT ke-61 Kabupaten Bungo, Dedy Putra–Tri Wahyu Hidayat Dorong Bungo Baru yang Kreatif dan Berdaya Saing

Bungo

Kasus ISPA di Bungo Tembus 4.900

Bungo

Tepis Isu Batal, Pemkab Bungo Pastikan Pesta Rakyat dan Rangkaian Acara HUT ke-61 Sesuai Rencana

Bungo

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Muara Bungo, Jarak Pandang Hanya 700 Meter

Bungo

DPRD Bungo Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif Pengelolaan Sampah dan Karhutla

Bungo

Bupati Bungo Luncurkan Gerakan Orang Tua Asuh, Sasar 1.700 Anak Yatim

Bungo

Pemkab Bungo Luncurkan Tiga Program Keagamaan, dari Literasi Alquran hingga Orang Tua Asuh