Muaro Jambi, Bungotv.co – Usai melakukan peninjauan sumur minyak masyarakat, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Jambi telah menyosialisasikan Permen ESDM nomor 14 tahun 2025. dalam aturan tersebut, pengelolaan sumur minyak masyarakat dilakukan melalui badan usaha resmi, seperti BUMD, Bumdes, Koperasi, atau UMKM, dengan izin yang telah ditetapkan.
Gubernur menegaskan, melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan ruang kerja sama secara legal kepada masyarakat. Sehingga ke depan tidak ada lagi sumur minyak ilegal yang beroperasi tanpa izin. Ia mengimbau agar masyarakat memilih wadah usaha yang telah disediakan, dan tidak lagi melakukan kegiatan pengeboran maupun pengelolaan minyak secara ilegal.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Yukiot Tanjung menyampaikan, kunjungannya dilakukan untuk meninjau langsung fasilitas penampungan minyak yang dikelola oleh masyarakat. Menurutnya, ke depan pengelolaan sumur minyak masyarakat akan dilakukan melalui kerja sama dengan BUMD, Koperasi, dan UMKM.
Saat ini produksi minyak dari sumur masyarakat mencapai sekitar 240 barel per hari, dan memiliki potensi untuk terus meningkat. Pemerintah menargetkan produksi dapat mencapai hingga 1.000 barel per hari. Sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan BBM masyarakat setempat. Serta menjaga ketahanan energi di Provinsi Jambi.
Penulis : Reza Fender Rizky. Bungotv.









