Bungotv.co, Muara Bungo – Kamis, 04 September 2025, bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bungo, penyidik Tim 1 Satreskrim Polres Bungo melimpahkan berkas perkara dan tersangka atas nama Muhamad Surbain (28) beserta barang bukti Tahap II atas perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret.
Aksi pencurian dilakukan tersangka pada 16 Juni lalu di Jalan Damar, samping Taman Sri Soedewi, Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, Prastyoso, S.H.
Tersangka tersebut sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo oleh penyidik Tim 1 Satreskrim Polres Bungo yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut.
Tersangka Muhamad Surbain, 28 tahun, adalah warga Dusun Padang Palangeh, Kecamatan Pelepat Ilir, Bungo.
Selain tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP yang merupakan barang bukti hasil curian.
Kasi Intel Kejari Bungo, Rendy Winata, S.H., melalui Jaksa Penuntut Umum Prastyoso, S.H., mengatakan setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo, dan segera dilaksanakan proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum.
Tersangka mengakui semua perbuatannya. Sebelumnya, tersangka pernah dihukum dalam perkara curanmor. Muhamad Surbain disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









