Bungotv.co, Jambi – Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Gubernur Al Haris juga menyampaikan bahwa ke depannya akan ada aturan yang memungkinkan legalisasi sumur-sumur minyak masyarakat melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau UKM.
Gubernur Al Haris menghadiri rapat pembahasan terkait inventarisasi sumur minyak masyarakat yang eksisting di Provinsi Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang VIP Bandara Sultan Thaha pada Senin pagi, 7 Juli 2025. Rapat ini turut dihadiri oleh kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi serta tim terpadu.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang meminta pemerintah daerah untuk mendata dan menertibkan seluruh sumur minyak yang ada di Provinsi Jambi. Sumur-sumur yang berada di luar wilayah K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) ini ke depannya akan dilegalkan melalui peraturan menteri tersebut.

Gubernur Al Haris berharap agar masyarakat dapat melaporkan potensi-potensi sumur minyak yang ada di wilayah mereka masing-masing. Ia juga menyampaikan bahwa ke depannya akan ada aturan yang memperbolehkan legalisasi sumur-sumur tersebut dengan membentuk BUMD, koperasi, atau UKM. Masyarakat akan diperbolehkan mengelola sumur-sumur ini secara legal, asalkan memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
Gubernur Al Haris juga mengharapkan pemerintah kabupaten/kota seperti Batanghari, Muaro Jambi, dan Sarolangun untuk segera melaporkan data awal mengenai jumlah sumur minyak yang ada di wilayah mereka masing-masing.
Penulis : Reza Fender, Rizky, Bungotv.









