Home / Bungo / Hukum / kriminal

Senin, 16 Juni 2025 - 18:14 WIB

Berantas Narkoba, Honorer Damkar Bungo Diringkus Polisi Bersama Dua Temannya

Bungotv.co, Muara Bungo – Beginilah detik-detik saat tim Buser Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiga pelaku diketahui telah menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Bungo. Dari tangan pelaku, ditemukan paket sabu siap edar dengan berat 2,70 gram.

Adapun identitas para pelaku yakni M. Frand Falefi (28), honorer Damkar Bungo, warga Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Alfanji (29), warga BTN Royal Asri, Pal 9 Bungo, Hendriyanto (47), warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III Bungo

Ketiganya ditangkap karena diduga kuat berperan sebagai bandar dan pengedar sabu. Mereka disebut sebagai pemain lama yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Bathin III.

Baco Jugo :   Tindak Pidana ITE, Rekam Wanita Sedang Mandi, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, S.H., M.H. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, ia mengatakan bahwa selain menangkap para tersangka, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 plastik klip berisi sabu siap edar, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone, Uang tunai sebesar Rp19.880.000 hasil dari penjualan sabu

Pengungkapan ini menunjukkan kembali komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika. IPTU Riko Saputra menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebutkan bahwa ketiga pelaku sedang melakukan transaksi sabu.

Baco Jugo :   Wisuda Tahfidz Ke-4, 10 Siswa TPQ Al Bayyinah Terima Sertifikat Juz 30

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang sempat dibuang ke tanah oleh salah satu tersangka, Frand, yang merupakan honorer Damkar dan diduga sebagai bandar.

IPTU Riko menegaskan, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk asal barang haram tersebut.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Isu Iuran Wajib OPD untuk Acara Keluarga Bupati Bungo Diduga Sengaja Dihembuskan Oknum yang Tak Dapat Jatah Proyek 

Bungo

Silaturahmi Akbar dan Pelantikan Pengurus HIKSA Bungo Berlangsung Sukses

Bungo

Women Support Women, IIK BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 100 Pekerja Wanita Bungo

Bungo

Wujudkan Tata Kelola Data Akurat, Pemkab Bungo Akselerasi Program Satu Data Indonesia 2026

Bungo

Cegah Penggalangan Dana Ilegal, Pemkab Bungo Wajibkan Barcode Legalitas di Kotak Amal

Bungo

Pasca Kebakaran Pasar Atas, Bupati Bungo Siapkan Langkah Relokasi dan Revitalisasi

Bungo

Tambang Emas Ilegal di Dusun Baru Pelepat, Jajaran Reskrim Polres Bungo Amankan 4 Pelaku Beserta Alat Berat

Bungo

Resmi Dilantik Jadi Komisaris Utama, Sudirman Kawal Pemulihan Bank Jambi Pasca Serangan Siber