Home / Bungo / Hukum / kriminal

Senin, 16 Juni 2025 - 18:14 WIB

Berantas Narkoba, Honorer Damkar Bungo Diringkus Polisi Bersama Dua Temannya

Bungotv.co, Muara Bungo – Beginilah detik-detik saat tim Buser Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiga pelaku diketahui telah menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Bungo. Dari tangan pelaku, ditemukan paket sabu siap edar dengan berat 2,70 gram.

Adapun identitas para pelaku yakni M. Frand Falefi (28), honorer Damkar Bungo, warga Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Alfanji (29), warga BTN Royal Asri, Pal 9 Bungo, Hendriyanto (47), warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III Bungo

Ketiganya ditangkap karena diduga kuat berperan sebagai bandar dan pengedar sabu. Mereka disebut sebagai pemain lama yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Bathin III.

Baco Jugo :   Hari Otonomi Daerah dan Hardiknas di Bungo: Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi dan Kesejahteraan Guru

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, S.H., M.H. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, ia mengatakan bahwa selain menangkap para tersangka, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 plastik klip berisi sabu siap edar, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone, Uang tunai sebesar Rp19.880.000 hasil dari penjualan sabu

Pengungkapan ini menunjukkan kembali komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika. IPTU Riko Saputra menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebutkan bahwa ketiga pelaku sedang melakukan transaksi sabu.

Baco Jugo :   Bupati Bungo Cek Kantor Upt Pasar Untuk Toko Tpid

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang sempat dibuang ke tanah oleh salah satu tersangka, Frand, yang merupakan honorer Damkar dan diduga sebagai bandar.

IPTU Riko menegaskan, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk asal barang haram tersebut.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Logistik Pilrio Tiba di Jujuhan, Panitia Pastikan Kelengkapan Dokumen Pemilihan

Bungo

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Terduga Pelaku Masih Dibawah Umur

Bungo

Wabup Bungo Pimpin Pelepasan Logistik Pilrio Serentak 2026 ke 28 Dusun

Bungo

Satpol PP Bungo Siagakan Puluhan Personel Amankan Pilrio Serentak 2026

Hukum

Polres Kerinci Amankan Residivis Curanmor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Karena Melawan Petugas

Bungo

Pastikan SPMB SMPN 1 Muara Bungo Berjalan Transparan dan Akuntabel

Bungo

SMPN 1 Muara Bungo Panen Prestasi, Borong Puluhan Medali dan Piala

Bungo

24 Tahun Menanti, Warga SP Sungai Telang Akhirnya Nikmati Listrik Desa