Home / Batanghari / Pemerintahan

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:41 WIB

Paripurna DPRD Batanghari, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda RTRW

Bungotv.co, Batanghari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batanghari.
Ketua DPRD, Rahmad Hasrofi, memimpin langsung jalannya paripurna tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua I, El Firsta Nopsiamti, Wakil Ketua II, Muhammad Firdaus, serta Sekretaris Dewan, Muhammad Ali.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Batanghari, Bakhtiar, unsur Forkopimda, para kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Fauzan dari Fraksi PPP menyampaikan bahwa setelah mendengar dan mempelajari nota pengantar Ranperda RTRW, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berharap pemerintah daerah dapat mewujudkan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi di Kabupaten Batanghari. Selanjutnya, pemerintah juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang dengan mengatur penggunaannya sesuai potensi dan kondisi wilayah, agar tidak terjadi pemanfaatan ruang yang tidak efisien atau menimbulkan konflik.

Baco Jugo :   Program Pertisun di Tanjab Timur, Gubernur Jambi Berdialog Bersama Warga Air Hitam Laut

Sementara itu, Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera melalui Kemas Supriadi menyampaikan bahwa dalam memenuhi kelengkapan administrasi persetujuan substansi RTRW Kabupaten Batanghari 2025–2045—sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021—salah satu dokumen penting yang harus disiapkan adalah berita acara kesepakatan substansi antara bupati dan DPRD Kabupaten Batanghari.

Baco Jugo :   Gubernur Cek Stadion Swarnabhumi, Al Haris: Pekerjaan Atap dan Sisa Tribun Dirampungkan Tahun Ini

Fraksi Demokrat juga berharap kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Senami dapat ditertibkan sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan. Hal ini menanggapi isu yang tengah viral mengenai praktik jual beli lahan di kawasan tersebut dan adanya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Padamkan Karhutla di Tahura Jambi

Batanghari

1.106 Hektare Sawah di Batang Hari Terdampak Kekeringan

Batanghari

Karhutla Batanghari Tembus 678 Hektare

Batanghari

Enam Hektare Lahan di Kawasan Tahura Kembali Dilahap Api

Batanghari

Hadapi Kemarau Panjang, BPBD Jambi Siapkan Modifikasi Cuaca

Batanghari

Sehari, 50 Hektare Lahan Tahura Sultan Thaha Terbakar

Batanghari

Pemkab Batang Hari Salurkan Bantuan untuk 40 Keluarga Korban Bencana

Batanghari

Enam Hektare Tahura STS Terbakar, Helikopter Water Bombing Dikerahkan