Batanghari, Bungotv.co – Pemerintah Provinsi Jambi resmi menghentikan sementara operasional truk angkutan batubara terhitung mulai Minggu, 10 Mei 2026. Kebijakan ini diambil guna menjamin kelancaran arus lalu lintas bagi para Jemaah Calon Haji (JCH) yang akan berangkat menuju embarkasi.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan, seluruh truk angkutan batubara dilarang melintasi ruas jalan raya, terutama di jalur utama Muara Bulian menuju Jambi. Langkah ini diprioritaskan untuk menghindari potensi kemacetan yang dapat menghambat jadwal keberangkatan tamu Allah tersebut.
Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Agung Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini akan berlangsung selama kurang lebih 12 hari. Hal ini dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi para jemaah.
“Penghentian sementara operasional truk batubara ini berlaku hingga 21 Mei 2026 pukul 18.00 WIB. Tujuannya jelas, yakni memberikan prioritas jalan bagi rombongan jemaah haji agar terhindar dari kemacetan,” ujar AKP Agung Prasetyo.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Satlantas Polres Batanghari telah berkoordinasi dengan instansi Pemerintah Daerah setempat. Personel gabungan akan disiagakan di setiap titik rawan kepadatan kendaraan untuk memantau situasi di lapangan.
AKP Agung juga menegaskan bahwa operasional angkutan batubara baru akan dibuka kembali secara normal pada 22 Mei 2026 mendatang. Pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba melanggar aturan tersebut.
“Jika nantinya ditemukan truk angkutan batubara yang tetap nekat melintas selama masa larangan, petugas tidak akan segan memberikan sanksi hukum yang tegas, baik kepada sopir maupun pemilik usaha angkutan,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif, mengingat keberangkatan haji merupakan momen krusial yang memerlukan ketepatan waktu dan kelancaran akses jalan raya di wilayah Provinsi Jambi.
Rudi, Batang Hari, Bungotv.









