Home / Bungo / Hukum

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:00 WIB

Wanita Muda di Bungo Terekam CCTV Curi Motor di Parkiran Masjid, Diringkus Polisi

Bungotv.co, Muara Bungo – Wanita muda bernama Ziva Nadya, alias Iza, berusia 19 tahun, warga Dusun Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, tak bisa mengelak saat ditangkap polisi. Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terekam jelas dalam kamera CCTV, di mana ia mencuri sepeda motor yang tengah terparkir di Masjid Jumhuriyah, yang terletak di depan Gedung Darma Wanita Muara Bungo.

Rekaman CCTV berdurasi 6 menit tersebut menunjukkan pelaku yang mengenakan jilbab hitam dan kaos lengan panjang, sedang melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna putih pada Rabu, 27 November 2024.

Baco Jugo :   Kecelakaan Lalu Lintas, Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Sungai Binjai, Bungo, 5 Orang Luka-Luka

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab Kosong Tujuh Satreskrim Polres Bungo segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Polisi akhirnya berhasil mengetahui bahwa pelaku berada di rumahnya yang terletak di Dusun Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Pada 31 Desember 2024, pelaku berhasil diringkus oleh Tim Tekab Kosong Tujuh Polres Bungo dan dibawa ke Mapolres Bungo bersama barang bukti hasil curian.

Baco Jugo :   Penertiban Kawasan Hutan, Tolak Ditertibkan, Ribuan Petani Datangi Kejari

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto S.TK., S.I.K, melalui Ps. Kanit Pidum Polres Bungo, Aipda Dedi Supriadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka perempuan yang terlibat dalam pencurian sepeda motor, yang aksinya terekam dalam CCTV di parkiran masjid.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih beserta STNK dan kunci kontak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Penulis : Ismail Marzuki,Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Tim Gunjo Polres Bungo Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Bungo

Warga Sumringah, Akhirnya Kampung Pangean Atas Teraliri Listrik PLNĀ 

Bungo

TP-PKK Bungo Sahkan MoU Bersama Pokja Bunda PAUD dan HIMPAUDI

Bungo

Harga Karet di Bungo Tembus Rp20 Ribu per Kilogram, Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir

Bungo

Jemaah Haji Bungo Tuntaskan Rukun dan Wajib Haji, Syamsuri: Kondisi Jemaah Sehat

Bungo

Tahapan Pilrio Serentak 2026 di Bungo Masuki Proses Pencetakan Surat Suara
Sabet WTP ke-7 Kalinya

Bungo

Sabet WTP ke-7 Kalinya, Pemkab Bungo Buktikan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel

Bungo

Harga TBS Turun, Dipicu Kecemasan Pasar Terhadap Kebijakan Ekspor Satu Pintu