Bungotv.co, Batanghari – Pemerintah pusat saat ini terus melakukan verifikasi lanjutan terhadap para penerima bantuan sosial (bansos) di setiap daerah. Dari data yang diterima Pemerintah Kabupaten Batanghari, sedikitnya terdapat 43 keluarga penerima manfaat (KPM) yang dicoret dari daftar karena diduga terlibat dalam praktik pencucian uang atau judi online (judol).
Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Batanghari, Solihin, mengatakan bahwa data tersebut diperoleh dari pemadanan antara data bansos dengan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data ini masih bersifat dinamis dan terus diperbarui. Pemerintah daerah pun masih melakukan proses verifikasi lebih lanjut terhadap data yang diterima.
Untuk mencegah jumlah kasus terus bertambah, saat ini pendamping sosial di setiap kecamatan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya praktik judi online.
Solihin juga memastikan bahwa meski sudah ada data sementara mengenai keluarga yang terindikasi, mekanisme sanggahan tetap tersedia dalam sistem aplikasi yang digunakan. Namun, mekanisme tersebut belum dapat dijalankan karena data baru saja diterima.
Penulis : Agustian, Bungotv.









