Bungotv.co, Tebo – Empat tersangka jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari Lapas Medan ini adalah KT (42), warga Jalan Orang Kayo Hitam RT 004, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Kemudian IS (35), warga Jalan Kopi RT 003, Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir. YN (20), warga Desa Simpang Bungara, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Terakhir adalah SH (42), warga Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil interogasi, akhirnya terungkap bagaimana cara jaringan Lapas Medan ini memasok sabu ke Kabupaten Tebo. SH sendiri mengaku telah memasok sabu dari Medan ke Tebo sejak 8 bulan lalu. Ia mendapat sabu itu dari seorang napi di Lapas Medan berinisial DN.
Sementara itu, Wakapolres menyebut hingga saat ini polisi sedang melakukan proses lebih lanjut, terkait apakah barang tersebut termasuk dari jaringan luar atau bukan.

Dari penangkapan di dua TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 paket besar sabu seberat 92,72 gram, 11 paket sedang sabu seberat 55,28 gram, 17 paket kecil sabu seberat 9,17 gram, 1 paket besar sabu seberat 82,75 gram, 1 paket kecil sabu seberat 0,18 gram
Polisi juga berhasil mengamankan alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, uang tunai Rp10.890.000, enam unit ponsel, serta satu sepeda motor.
Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tebo mencapai total 240 gram sabu. Jika diuangkan, nilainya sebesar Rp312 juta.
Penulis : Muflih HS, Bungotv.









