Bungotv.co, Tanjung Jabung Barat – Surat edaran penegasan tentang kewajiban perusahaan dalam membayar THR karyawan telah disebarkan oleh pihak Disnaker Tanjung Jabung Barat. Sebab, H-7 jelang Lebaran, THR wajib segera diberikan kepada para karyawan.
Di Tanjung Jabung Barat sendiri terdapat ratusan perusahaan. Ini artinya, terdapat ribuan karyawan yang wajib menerima THR Lebaran, atau setara dengan satu bulan gaji yang diterima karyawan di sebuah perusahaan, dengan catatan telah bekerja selama satu tahun.
Kepala Disnaker Tanjung Jabung Barat, Eko, mengatakan hingga saat ini pengaduan di posko THR Lebaran belum ada atau masih nihil.
Meski demikian, posko pengaduan THR tetap siaga jika ada laporan. Sebab, THR dari perusahaan sangat dibutuhkan oleh karyawan guna memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Idulfitri.
Untuk diketahui, jika perusahaan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, seperti denda administratif, pembayaran THR yang tertunggak ditambah dengan denda, pidana penjara bagi pimpinan perusahaan yang tidak mematuhi peraturan, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Setidaknya, Disnaker Tanjung Jabung Barat akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tentang THR.
Penulis : Ardyan Saputra, Bungotv.









