Bungotv.co, Jambi – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Bungo 2024 yang diajukan pasangan calon Dedy Putra-Try Wahyu Hidayat.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Senin malam, MK memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan diputuskan PSU di 21 TPS, maka keputusan KPU Bungo Nomor 1469 tentang penetapan hasil Pilkada Bungo tertanggal 5 Desember 2024 dinyatakan batal untuk 21 TPS tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman angkat bicara terkait PSU Pilkada Kabupaten Bungo. Ia mengatakan bahwa pelaksanaan PSU masih menunggu jadwal dari KPU RI.
Sudirman menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan jajaran Forkopimda untuk bersama-sama mengawasi 21 TPS Kabupaten Bungo.
Penulis : Reza Fender Rizky, Bungotv.