Bungotv.co, Kota Jambi – Anggota DPR RI Syarif Fasha menemukan satu pangkalan gas yang terindikasi melakukan penimbunan gas 3 kg di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Menanggapi hal tersebut, Fasha memberikan sanksi berupa pencabutan izin beroperasi.
Syarif Fasha menemukan satu pangkalan gas yang terindikasi melakukan penimbunan gas 3 kg di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Temuan itu berdasarkan laporan warga yang masuk di pemberitaan nasional. Menindaklanjuti informasi tersebut, Fasha bersama Pertamina dan Dinas Koperasi Perindag melakukan investigasi ke lokasi.
Fasha ingatkan sanksi pencabutan izin. Alhasil, pemilik pangkalan tersebut mengakui menimbun. Pangkalan tersebut diberi sanksi berupa pencabutan izin beroperasi.
Fasha mengatakan hal ini sengaja dilakukan untuk memberantas para penimbun gas dan pangkalan yang menjual jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan, sanksi ini bukan hanya berlaku pada pangkalan tersebut, melainkan kepada pangkalan-pangkalan lain jika ketahuan.
Penulis : Dwi Intan, Bungotv.