Bungotv.co, Kota Jambi– Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Fengky, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Pengawasan Disperindag Kota Jambi, Budi, mengungkapkan bahwa izin operasional Helen’s Play Mart masih dalam proses.
Izin yang diperlukan, seperti Surat Keterangan Layak Bar (SKLB) dan Surat Keterangan Layak Club (SKLC), harus diajukan melalui sistem OSS. Namun, hingga hari ini, permohonan tersebut belum masuk ke Disperindag.
Hal berbeda disampaikan oleh Eki, Koordinator Masyarakat Setempat, yang mengungkapkan bahwa pemerintah sudah kebablasan terhadap usaha ini yang sudah beroperasi tanpa izin.
Penulis : Reza Fender Rizky, Bungotv.