Bungotv.co, Muara Bungo – Tim Tekab 07 Satreskrim Polres Bungo, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi pencurian ini sering terjadi dan telah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bungo.
Dalam pengungkapan ini, tim Buser Tekab 07 berhasil menangkap AL PUTRA JAYA (38), seorang pemuda asal Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Tindak pidana tersebut terjadi pada 12 November 2024 sekitar pukul 15:00 WIB di depan Rumah Makan Simpang Somel, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Bungo. Peristiwa bermula ketika korban, yang hendak menjual rumah di daerah Rimbo Bujang, Tebo, bertemu dengan pelaku yang tertarik untuk membeli rumah tersebut. Mereka kemudian pergi bersama untuk melihat rumah tersebut menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Simpang Somel, mereka membeli minuman di rumah makan. Pelaku yang menunggu di parkiran, tiba-tiba membawa lari sepeda motor korban. Ketika korban keluar dari rumah makan, ia mendapati sepeda motornya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000 dan melaporkan kasus ini ke Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tekab 07 Polres Bungo pada 19 Desember 2024 beserta barang bukti hasil curian. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor matic, satu lembar STNK, kunci kontak, dan surat keterangan kredit dari leasing.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.